Dr Sufyanto Peneliti Utama The Republic Institute yang juga Dosen Politik Univ. Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), (FT/IST)

SURABAYA | duta.co —   Partai Politik No, Aktor Politik Yes! Inilah gambaran sejaligus warning nyata kerapuhan institusi partai politik  dan menguatnya preferensi aktor politik  menjelang pemilu 2024 di mata pemilih, pemegang otoritas tertinggi dalam hal kedaulatan.

Menjelang Pemilu 2024, The Republic Institute sebagai lembaga riset menemukan sebuah fakta perubahan politik yang nyata. Ironisnya, semakin hari menunjukkan perkembangan yang cukup mengkhawatirkan, khususnya terkait bagaimana pemahaman masyarakat terhadap keberadaan Parpol sebagai lembaga yang konstitusional.

“Data The Republic Institute menunjukkan adanya penurunan pilihan masyarakat terhadap bendera atau gambar Parpol. Ini sekaligus peningkatan pilihan terhadap aktor politik atau yang biasa disebut Caleg. Sehingga demokrasi melalui Pemilu semakin didominasi individu-individu aktor politik. Artinya eksistensi partai politik semakin rapuh,” demikian Dr Sufyanto Peneliti Utama The Republic Institute yang juga Dosen Politik Univ. Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), Minggu (2/1/22).

Berdasarkan data hasil Pemilu 2019 yang lalu, jelasnya, dari semua partai politik (parpol) yang memenuhi ambang batas Parliamentary Threshold, tidak ada parpol yang benar-benar menjadi harapan pemilih dilihat dari pilihan gambar parpolnya.

Dari 9 Parpol mayoritas memilih Caleg-nya, sementara pilihan ke gambar partai sangat kecil hanya direntang 13 % sampai 29% saja. PKB misalnya, (Gambar partai 26,29% dan Caleg 73,71%). Gerindra masih lumayan, (Gambar Partai 29,46% dan Caleg 70,54%). PDIP (Gambar Partai 26,57% dan Caleg 73,43%). Golkar (Gambar Partai 19,66% dan Caleg 80,34%). NasDem (Gambar Partai 13,59% dan Caleg 86,41%).

PKS juga terhitung lumayan, (Gambar Partai 28,18% dan Caleg 73,82%), PPP (Gambar Partai 23,92% dan Caleg 76,08%), PAN (Gambar Partai 17,22% dan Caleg 82,76%), dan Demokrat (Gambar Partai 20,70% dan Caleg 79,30%).

“Walaupun sesuai regulasi, Parpol itu pemegang fungsi yang sangat strategis dalam memaknai proses pemilu sebagai roh demokrasi. Sebagaimana dijelaskan melalui amanat konstitusional yang sangat mulya itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik,” jelas Dr Sufyanto.

Pasal 11 ayat (1), urainya, Partai Politik berfungsi sebagai sarana: a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. penciptaan iklim yang kondusif  bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

“Akan tetapi, setelah membaca data di atas, preferensi masyarakat terhadap partai politik semakin mengecil. Hal ini membuat posisi partai politik semakin rapuh dalam proses demokrastisasi yang terus berkembang di Indonesia. Sementara itu, di posisi yang lain pilihan kepada aktor politik sebagai individu-individu semakin besar,” ujarnya.

Atas fenomena inilah The Republic Institute perlu mendalami fenomena ini agar dapat merekomendasikan temuannya kepada partai politik dan masyarakat secara luas gambaran voting behavior masyarakat menjelang Pemilu 2024 mendatang.

“Kami The Republic Institute ingin berpartisipasi publik sekaligus memberikan pendidikan politik kebangsaan, dalam memaknai proses demokrasi. Bukan dengan cara pelibatan politik praktis, akan tetapi The Republic Institute memilih jalan dengan   cara   kerja-kerja   ilmiah   dan   akademik. Yakni dengan melakukan   penelitian   dan pengkajian,   yang temuan-temuannya dipublis secara luas sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam kerangka pendidikan politik kewarganegaraan,” lanjutnya.

Pada tema ini, jenis metode penelitian yang digunakan The Republic Institute adalah Survey by Telephone, dengan margin of errors sebesar 3,8 %,  jumlah sampel keseluruhan sebanyak 1225 responden tersebar di 34 Provinsi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Dari jumlah sampel tersebut kemudian diturunkan ke Provinsi, ke tingkat Kabupaten/Kota, lalu ke tingkat Kecamatan, dilanjutkan ke tingkat Desa lalu diturunkan ke tingkat  RT, Rumah dan menentukan subjek/responden penelitiannya. Proses pengambilan sampel (wawancara) dilakukan pada tanggal 11-21 Desember 2021.

Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah dengan multistage sampling dan purposive sampling. Multistage Sampling yaitu metode pengambilan sampel berdasarkan wilayah provinsi, kabupaten, dan kecamatan, serta desa, dimana sampel tingkat Nasional kemudian diturunkan ke sampel tingkat Provinsi ke tingkat Kabupaten/Kota, lalu ke tingkat Kecamatan, dilanjutkan ke tingkat Desa lalu diturunkan ke tingkat  RT, Rumah dan menentukan subjek penelitiannya.

Sedangkan Purposive sampling adalah teknik pengambilan sampel berdasarkan kriteria tertentu, adapun kriteria sampel dalam penelitian ini antara lain: Responden telah mempunyai telepon seluler. Usia responden di atas 17 tahun. Bersedia menjadi responden dalam penelitian.

Berdasarkan data temuan dari hasil penelitian di atas, ujarnya, dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, konstituen Partai Politik yang melenggang ke Senayan karena telah memenuhi ambang batas Parliamentary Threshold, memiliki kecenderungan pilihan pada aktor politik daripada gambar partai politik. Pilihan terhadap gambar partai politik semakin terlihat menurun dan pilihan ke aktor politik/caleg semakin meningkat.

Sementara itu, partai politik non-parlemen atau partai politik baru, kecenderungan pilihan konstituen terhadap gambar partai politik cenderung tinggi karena memang nama/gambar partai politik lebih dikenal. Sementara itu pilihan ke aktor politik cenderung kecil karena dari nama-nama aktor politik non-parlemen tersebut memang tidak banyak dikenal oleh pemilih.

Lalu apa yang menyebabkan perubahan pilihan itu?, berdasarkan riset tersebut The Republic Institute menemukan beberapa faktor pendorong yakni; Pertama, ada perubahan media habbit masyarakat (sebagaimana dalam Tabel 3), dalam wujud sumber untuk memperoleh informasi politik yang bergeser dari pencarian informasi melalui media konvensional ke new media yaitu media sosial (sebagaimana Tabel 4).

“Sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan akses informasi tentang aktor politik yang sedang berkontestasi sebagai calon anggota legislative (Caleg), dibanding dengan informasi institusi partai politik sebagai peserta pemilu,” jelasnya.

The Republic Institute juga menemukan fakta baru, bahwa, pergeseran Pemilu semakin pragmatis bukan lagi disebabkan oleh rakyat atau pemilih yang pragmatis atau pun politisi yang pragmatis. Akan tetapi ada aktor-aktor seperti agen politik yang melakukan proses agency, dengan mendorong Politik semakin pragmatis dan kapitalis.

“Siapa aktor-aktor agency politik itu, yakni ada yang disebut Botoh di seputaran Jawa Timur dan Jawa Tengah yang menjadikan politik berbiaya tinggi karena dijadikan ajang perjudian. Atau bentuk lain seperti Bohir, Cukong atau nama-nama lain yang mana dengan kekuatan kapital mengontrol jalannya kekuasaan dimulai dari hulu, yakni di saat proses kompetisi politik untuk memperebutkan kekuasaan itu. Bukan lagi di hilir ketika kekuasaan itu sudah terbentuk,” pungkasnya. (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry