Keterangan gambar pwmu.co

SURABAYA | duta.co – Menarik! Catatan Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Agung Danarto MAg yang diunggah pwmu.co, menarik dibaca. Bukan hanya untuk warga Muhammadiyah, nahdliyin pun perlu membacanya, agar tidak ada salah paham.

Menurut Dr Agung, banyak yang tidak bisa membedakan antara Muhammadiyah dan Salafiyah atau Wahabiyah. Tulisan ini berupaya memberi gambaran tentang persimpangan antara Muhammadiyah dan Salafi Wahabi.

Meskipun sama-sama mengusung jargon ar-ruju ila al-Quran wa al-Sunnah, paradigma dan metode pemahaman terhadap teks keagamaan tersebut tidaklah sama. Berikut catatan Dr Agung Dr Agung Danarto MAg:

Sejarah Singkat Salafi

Secara geneologis, Salafi Wahabi berakar pada Ahmad Ibn Hanbal, seorang imam mazhab yang juga ahlu hadits. Paradigmanya adalah meneliti hadits—sanad dan matannya.

Hadits atau sunnah Nabi tersebut diikuti secara literal. Legitimasinya adalah al-Ahzab ayat 21 yang menyatakan bahwa Rasulullah adalah sosok uswah hasanah. Jika dilakukan nabi, maka diikuti (ittiba’) secara apa adanya. Demikian sebaliknya. Salaf dimaksudkan sebagai orang-orang yang mendahului sebelum kita, yaitu para Sahabat dan Thabi’in.

Pola pemikiran ahlu hadits ini di kemudian hari diteruskan oleh Ibnu Taimiyah dan dikembangkan secara lebih luas oleh Muhammad Ibn Wahab.

Ibn Wahab menggunakan metode ahlu hadist dengan penekanan pada aspek tauhid (akidah) dan melahirkan paham agama yang kaku. Ada yang menyebut bahwa Salafi Wahabi mengikuti Imam Ahmad dalam bidang fikih dan mengikuti Ibnu Taimiyah dalam bidang akidah.

Ajaran Ibn Wahab yang bersinggungan dengan Ibn Sa’ud menghasilkan dakwah yang keras. Perilaku takhayul, bid’ah, dan khurafat dilawan secara keras. Makam dan situs sejarah banyak dihancurkan secara paksa. Ibn Wahab sebagai syeikh dan Ibn Sa’ud sebagai amir, berperan penting bagi Arab Saudi modern.

Salafi Wahabi di Indonesia

Fenomena dakwah Salafi modern di Indonesia terutama sejak era 1980-an dipelopori lulusan LIPIA Jakarta dan perguruan atau ma’had di Saudi Arabia, Yordan, dan Yaman.

Mereka menyebarkan dakwah di tengah masyarakat, pesantren, dan kampus, melalui forum pengajian. Mereka juga eksis melalui Majalah As Sunnah dan Majalah Al-Furqon. Mereka mengklaim Salafi sebagai kegiatan dakwah, bukan organisasi.

Jaringan Salafi di Indonesia beragam, dan tergantung pada ulama Timur Tengah yang dijadikan rujukan. Semisal ketika Syeikh Yahya al-Hajuri (menantu sekaligus pengganti Syeikh Muqbil di Dar al-Hadis) terlibat perselisihan dengan Syeikh Rabi’ al-Madkhali, berdampak pada perselisihan pengikutnya di Indonesia.

Pada mulanya, tokoh Salafi tersebut merupakan kolega, namun seiring waktu, perselisihan doktrinal di antara mereka menjadi permasalahan serius hingga terfragmentasi menjadi beberapa faksi.

Masing-masing faksi mengklaim sebagai yang paling selamat dan berjalan di atas manhaj salaf, sebagai firqah najiyah, dan thaifah mansurah. Perselisihan di antara mereka sering membingungkan publik.

Faksi-Faksi Salafi

Gerakan Salafi di Indonesia umumnya bercorak Salafi Yamani dengan ma’had dan lembaga yang dirintisnya. Salafi Yamani tegas terhadap kelompok Islam yang dianggap menyimpang dari manhaj salaf dengan mengambil parameter fatwa Syaikh Rabi’ al-Madkhali dan Muqbil al-Wadi’i. Mereka misalkan menyebut Yusuf Qardhawi sebagai musuh Islam.

Salafi Yamani di Indonesia dipimpin oleh Muhammad Umar as-Sewed dan Luqman Ba’abduh, serta alumni Dar al-Hadis Dammaj, Yaman.

Para penggerak dakwahnya adalah Ja’far Umar Thalib (FKAW/Laskar Jihad), Yusuf Baisa (Ma’had al-Irsyad, Tengaran, Semarang), Abu Nida’ Khamsaha (Ma’had Bin Baz Yogyakarta).

Juga Yazid Abdul Jawwaz (Bogor), Ahmad Fais Asifuddin (Ma’had Imam Bukhari, Surakarta), Aunur Rafiq Ghufron (Ma’had al-Furqan, Gresik), dan Abdurrahman al-Tamimi (Ma’had Al-Irsyad, Surabaya).

Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi

Tulisan ini akan menunjukkan perbedaan mendasar antara Muhammadiyah dan Salafi Wahabi. Muhammadiyah mengedepankan sikap moderat dalam paham keagamaan. Islam yang mengandung nilai-nilai kemajuan tidak harus diformalisasi dalam bentuk negara Islam, namun diaktualkan nilai ajarannya dalam semua bidang kehidupan. Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan tajdid menggunakan manhaj tersendiri.

Muhammadiyah merupakan perpaduan banyak gagasan besar, mulai dari Al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, hingga Ibn Wahab, yang diramu oleh KH Ahmad Dahlan dan para penerusnya.

Muhammadiyah melakukan purifikasi pada aspek akidah dan ibadah mahdhah, sementara dalam aspek muamalah melakukan modernisasi atau dinaminasi.

Muhammadiyah selain sebagai gerakan purifikasi, juga merupakan gerakan pembaharuan. Wahabi penekanannya pada purifikasi tanpa rasionalisasi.

Dalam hal rujukan pada sumber ajaran Islam, al-Quran dan as-Sunnah, Muhammadiyah memahami dengan menggunakan akal pikiran yang sesuai dengan jiwa ajaran Islam. Sementara Salafi memahaminya secara literal.

Muhammadiyah menerima kemajuan dan kemoderenan serta melakukan modernisasi dalam bidang muamalah. Salafi menolak modernisasi, tapi menerima produk teknologi. Muhammadiyah tidak menjadikan Barat sebagai musuh, namun sebagai pemacu untuk berfastabiqul khairat.

Soal Budaya, Beda Muhammadiyah dan Salafi

Muhammadiyah menerima budaya Barat jika sesuai dengan ajaran Islam dan menolak yang tidak sesuai. Salafi menolak budaya Barat, meskipun dalam realitas juga menirunya.

Muhammadiyah menerima budaya lokal dan melakukan islamisasi terhadap budaya lokal yang tidak sesuai nilai Islam. Salafi menolak budaya lokal dan mengacu pada budaya Arab masa Nabi yang tergambar dalam hadis.

Muhammadiyah berdakwah kepada Muslim dan non-Muslim. Kepada objek non-Muslim, didakwahi agar mengerti Islam. Kepada objek Muslim didakwahi agar menjadi muslim ideal yang lebih baik. Pendekatannya dengan prinsip hikmah, edukasi, dan dialog. Salafi berdakwah kepada muslim saja agar menjadi Muslim ideal yang bermanhaj salaf. Adapun non-Muslim dipandang kafir.

Muhammadiyah melakukan amar makruf nahi munkar secara individual dan kelembagaan. Secara individual dilakukan melalui pengajian, kultum, dan tabligh. Secara kelembagaan dilakukan secara sistematis melalui AUM (amal usaha Muhamamdiyah) dan filantropi pemberdayaan masyarakat.

Salafi melakukannya dengan tahzir (memperingatkan) dan hajr al-mubtadi’ (mengisolasi atau menyingkirkan pelaku bid’ah).

Hubungan dengan NKRI

Muhammadiyah turut mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperjuangkan agar NKRI menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Salafi Yamani patuh pada pemerintah NKRI, tetapi pasif. Salafi haraki dan jihadi menyimpan harapan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.

Muhammadiyah memandang Negara Pancasila sebagai Dar al-Ahdi wa al-Syahadah, tinggal mengisinya agar sesuai dengan ajaran Islam. Salafi Yamani berprinsip apolitik, tetapi mengidolakan kehidupan berbangsa seperti zaman Nabi. Salafi haraki dan jihadi memperjuangkan terbentuknya negara Islam dan pemberlakukan hukum syariah.

Muhammadiyah berpandangan bahwa akal adalah perangkat yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia untuk bisa survive. Akal berfungsi untuk memahami alam semesta dan teks keagamaan.

Muhammadiyah menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani dalam memahami al-Quran dan al-Sunnah. Teks keagamaan tersebut dipahami dengan menggunakan akal, karena Islam diturunkan untuk semua umat manusia dengan berbagai latar budaya dan peradaban yang berbeda.

Salafi mengabaikan peran akal dalam menafsirkan teks keagamaan. Bagi mereka, kebenaran itu tunggal dan hanya terletak dalam wahyu. Wahyu adalah sumber yang tidak bisa diperselisihkan, dan respons manusia terhadap wahyu terbelah menjadi taat dan ingkar.

Muhammadiyah berpandangan bahwa rasionalitas dan pengembangan ilmu-ilmu sosial humaniora diperlukan untuk memahami teks dan untuk membangun peradaban manusia yang maslahah dan islami. Salafi mengharamkan filsafat dan tasawuf.

Beberapa Perbedaan Hukum

Menurut Muhammadiyah, perempuan memiliki peran domestik dan publik. Perempuan boleh menjadi pemimpin atau pejabat publik jika memiliki kapasitas, serta boleh bepergian tanpa mahram bila keadaan aman dan terjaga dari fitnah.

Muhammadiyah bahkan memfasilitasi perempuan untuk berorganisasi melalui Aisyiyah. Menurut Salafi, peran perempuan adalah di sektor domestik. Adapun sektor publik diperuntukkan bagi laki-laki. Perempuan bepergian harus selalu didampingi mahram.

Muhammadiyah memandang perempuan sebagaimana laki-laki, harus mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya di semua bidang ilmu. Menurut Salafi, perempuan perlu mendapatkan pendidikan yang baik terutama bidang keagamaan dan bidang yang menopang peran domestiknya.

Muhammadiyah mendukung prinsip pernikahan monogami untuk menciptakan keluarga sakinah, walaupun tidak mengharamkan praktik poligami. Salafi mendukung poligami, meskipun membolehkan monogami.

Cara Berpakaian yang Berbeda

Bagi Muhammadiyah, berpakaian yang penting adalah menutup aurat. Boleh memakai pakaian tradisional, lokal, Arab ataupun Barat. Bisa berbentuk batik, sarung, peci, jas, celana panjang, kebaya, dan sejenisnya.

Cara berpakaian Salafi membiasakan empat identitas: jalabiya (baju panjang terusan atau jubah), tidak isbal (celana di atas mata kaki), lihya (memelihara jenggot), dan niqab (memakai cadar bagi perempuan).

Bidang seni semisal aktivitas bermusik, bernyanyi, bermain drama, teater, menurut Muhammadiyah bisa menjadi media dakwah Islam. Objek dakwah perlu didekati dengan berbagai pendekatan, termasuk seni.

Bagi Salafi, seni adalah bid’ah dan haram. Menonton TV, bermusik, dan hiburan adalah terlarang.

Dalam hal penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri, menurut Muhammadiyah, metodenya menggunakan ilmu hisab. Salafi menggunakan metode rukyat dan untuk penentuan Idul Adha mengikuti ketentuan wukuf di Arafah di Saudi Arabia.

Muhammadiyah membolehkan zakat fitrah dengan menggunakan uang dalam keadaan tertentu. Menurut Salafi, zakat fitrah harus berbentuk makanan pokok. Muhammadiyah berpandangan bahwa zakat bisa diberikan ke panitia pembangunan masjid dan kesejahteraan umum lainnya. Menurut Salafi, zakat harus diberikan kepada delapan asnaf.

Dalam hal peringatan maulid Nabi, Muhammadiyah memandang bahwa jika membawa mashlahat dan dilakukan dengan cara yang makruf, peringatan maulid boleh dilakukan. Maulid termasuk bidang muamalah. Menurut Salafi, peringatan maulid nabi mutlak haram. (*)

Sumber PWMU.CO. Editor Mohammad Nurfatoni. Artikel ini telah dimuat Majalah Matan Edis 162 Januari 2020.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry