BOJONEGORO | duta.co – Sebanyak 100 warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Rabu (14/8/2019) mengelar aksi di Kantor Bupati Bojonegoro Jalan Mas Tumapel.  Mereka menunutut bupati menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pasar desa yang telah direncanakan lima tahun lalu.

Sayangnya keinginan warga untuk bertemu bupati diadang barisan anggota Polres Bojonegoro dan Satpol PP. Sebelumnya warga berjalan kaki sekitar 2 KM dari lokasi lahan yang akan dibangun pasar.

Dalam orasi, disebut Bupati Bojonegoro Ana Muawanah ingkar janji atas kampanyenya dalam pencalonan bupati di 2018 lalu “Bupati Ana Muawanah dulu janji akan memudahkan perizinan dan menata pasar desa. Tapi nyatanya kami dipersulit untuk dapatkan IMB atas pembangunan pasar kami,” kata Samsul Hadi, korlap aksi dalam orasinya.

Karena tidak ditemui bupati, akhirnya warga membubarkan diri. Namun mereka berjanji akan berdemonstrasi kembali ke kantor bupati dengan mengerahkan warga yang jumlahnya lebih banyak.

Asisten 2 Pemkab Bojonegoro Setyo Yulianto ketika ditanya tentang aksi tersebut enggan berkomentar.”Saya tahu tentang adanya aksi warga Desa Ngampel dan bukan saya yang harus menemui warga dalam demontrasinya,” katanya.

Hingga saat ini belum diketahui  alasan belum terbitnya IMB Pasar Desa Ngampel. Namun diketahui Pemerintah Desa Ngampel telah melaksanakan  arahan dan petunjuk bupati dengan mengurus perijinan di Instansi berwenang  sebagai kelengkapan persyaratan mendapatkan IMB.

Di antaranya, sertifikasi hak atas tanah. Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Ijin desain dan kontruksi. Izin UKL, UPL atau Amdal dan izin Amdal Lalin. rno