BUKTI: Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo menunjukkan tersangka bberikut barang bukti sabu hasil sitaan. (Duta/Tunggal Teja Asmara)
BUKTI: Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo menunjukkan tersangka bberikut barang bukti sabu hasil sitaan. (Duta/Tunggal Teja Asmara)

SURABAYA | duta.co –  Apes dialami Ach  Bahri (29), warga Kalianak Timur Lebar No. 101 dan Alek (21), warga Kalianak Timur Lebar No. 62 Surabaya. Pasalnya, belum sempat berpesta sabu yang dibelinya dari Jl Kunti sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Tambaksari.

Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl Kalisosok ada dua orang yang hendak melakukan pesta sabu.

“Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di Jl Kalisosok anggota  menemukan tersangka,” terang Kompol David, Jumat  (6/1).

Kompol David menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan. “Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 1 klip plastis kecil yang di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,44 gram,” ujarnya.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, sudah tiga kali dalam sebulan membeli sabu dan mengkonsumsinya. “Baru tiga kali ini saya menggunakan narkoba, dan  hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah stamina,” terangnya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang tinggal di Jl Kunti yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang ) dengan harga Rp 150 ribu per poket.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1)  UU No. 35/2009 tentang Narkotika. gal/tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry