AKSI : Sejumlah warga saat mengelar aksi di balai desa Centong. Duta.co/arif

MOJOKERTO | duta.co – Ratusan warga Desa Centong Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto mengelar aksi unjuk rasa di balai desa setempat, Senin (9/12). Warga tak puas atas surat jawaban Plt Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, yang menyatakan tak ada kesalahan prosedur yang dilakukan panitia pemilihan dalam pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu.

Sebelumnya warga mengirimkan surat kepada Plt Bupati agar menyelesaikan permasalahan pemilihan kades Centong yang diketahui hampir 1.122 lembar suara yang dianggap tidak sah. Warga juga, menuntut agar Plt Bupati menangguhkan pelantikan Kepala Desa Centong.

Dari pantauan di lapangan, warga yang didominasi ibu-ibu ini sempat akan menyegel balai desa sebagai wujud kekecewaan. Namun, lantaran bisa diredam, massa akhirnya mengelar sholawat badar, dan pengumpulan donasi sebagai biaya menuntut keadilan di PTUN Surabaya.

Koordinator aksi Amir Hidayat mengatakan aksi dilakukan sebagai tanda jika telah terjadi kesalahan dalam penghitungan suara.”Ini juga wujud kekecewaan atas jawaban Plt Bupati yang tidak tegas,” ujarnya.

Untuk diketahui ada tiga kandidat yang bertarung dalam pilkades Centong. Dalam penghitungan suara, diketahui surat suara tidak sah mencapai 1.122 lembar. Sementara, kandidat dengan perolehan tertinggi diraih Santriyan Arif  dengan 1.156 suara, Wahyuni Irawati dengan 31 suara dan Amir Hidayat 919 suara.

Lebih lanjut Amir mengatakan bahwa kali ini masyarakat melakukan doa bersama, karena jalur-jalur prosedur sudah dimulai, diantaranya protes kepada panitia, mengajukan keberatan ke pemerintah kabupaten.

“Gugatan pun juga sudah, tapi masyarakat tetap bergejolak karena menurut masyarakat, surat suara 1.122 yang di anggap tidak sah patut di perjuangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Budi Mulya anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang ikut dalam aksi menjelaskan harusnya Plt bupati memberikan jawaban tegas dalam surat jawaban.

“Lantaran jawaban yang tidak tegas itu, kita (warga,red) sudah melayangkan gugatan fiktif positif. Oleh PTUN disarankan agar kembali melakukan gugatan jika kades terpilih sudah dilantik sehingga menggugat SK pelantikan tersebut,” jelas politisi Gerindra.

Pria yang masuk di Komisi III ini menegaskan warga juga melakukan penggalangan dana untuk biaya mengajukan gugatan ke PTUN.

“Bisa dilihat ini murni aspirasi warga jika telah terjadi kesalahan dalam pemilihan kepala desa,” terangnya.ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry