Warga dan Tokoh Masyarakat desa Selomukti saat berada di depan kantor Inspektorat. (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Silomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo kembali mendatangi kantor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Senin, (7/3/2022).

Kedatangan mereka ke Inspektorat untuk menagih janji atau ketegasan pihak Inspektorat terkait temuan pengelolaan tanah kas desa serta dugaan proyek yang mencapai kerugian negara sekitar Rp 1.3 milyar.

“Kedatangan saya bersama bersama tokoh masyarakat serta BPD ke Inspektorat mau menagih janji atau meminta langkah tegas Pemerintah Kabupaten Situbondo teehadap pemerintah desa terkait temuan laporan hasil pemeriksaan ( LHP) yang dikeluarkan pihak Inspektorat yang sudah melebihi batas waktu 60 hari,” jelas Mohammad Hamidi salah seorang tokoh masyarakat Desa Silomukti.

Menurut Mohammad Hamidi, jika memang diperlukan adanya sangsi tegas terhadap kelalaian pemerintah desa, maka pemerintah kabupaten segera memberikan sangsi tersebut. Jangan sampai berlarut larutnya.

“Jika tidak adanya ketegasan dari pemerintah kabupaten terhadap pemerintah desa yang telah melakukan pelanggaran tata kelola pemerintah desa, maka segera diputuskan dan jangan digantung permasalahan yang berlangsung bertahun tahun tersebut,” kata Mohammad Hamidi.

Informasi yang didapat dari Inspektorat, sambung Mohammad Hamidi, pihak desa baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 1.3 miliar itu. “Artinya masih ada sebesar Rp 1 miliar yang belum dikembalikan oleh pihak pemerintahan Desa Selomukti,” jelasnya.

Untuk itu, sambung Mohammad Hamidi, para warga meminta segera dikembalikan, karena kalau tidak akan berdampak terhadap pengelolaan anggaran desa berikutnya. “Seperti tahun 2022 ini, sudah ada indikasi akan dilakukan pelanggaran kembali, salah satu contonya pembuatan APBDes itu tidak melibatkan anggota BPD yang lain dan hanya melibatkan Ketua BPD saja,” bebernya.

Mohammad Hamidi menjelaskan bahwa, dana sebesar Rp 1.3 miliar itu, seharusnya masuk ke APBDes tahun 2022, namun tidak dilakukan musdes. “Indikasi yang lain berdasarkan temuan Inspektorat tanah kas desa sebesar Rp. 450 juta, tapi kenyataanya yang dimasukan berkisar Rp 240 juta. Ini ada indikasi rekayasa lagi di APBDes tahun 2022. Kalau ini dibiarkan pemerintahann Desa Silomukti sangat rentan dengan korupsinya,” pungkasnya.

Menyikapi desakan warga dan tokoh masyarakat Desa Selomukti, Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Puguh Setiarjo mengatakan, pihaknya belum melaksanakan pengecekan terkait waktu 60 hari itu sudah lewat itu. “Itu kan sejak diterima dan bukan terbitnya LHP,” kata Puguh.

Puguh juga menjelaskan jika ada pembayaran hasil temuan kerugian dari pemerintah Desa Silomkti itu. “Betul, pemerintahan Desa Selomukti sudah membayar sebesar Rp 300 juta lebih,” tukasnya.

Tenggang waktu 60 hari itu, lanjut Puguh, sebenarnya masih ranah auditor, tapi kalau sudah melebihi batas waktu itu, aparat penegak hukum dapat memintanya. “Apabila APH meminta kami tidak bisa menahannya, sampai sekarang belum ada permintaan dari APH. Tapi yang terpenting sudah ada itikad baik dari pemerintah desa mengembalikan uang kerugian negara Rp. 300 juta,” pungkasnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry