Tujuh orang perwakilan masyarakat dari enam desa di tiga kecamatan mendatangi Satreskrim Polres Pasuruan. (DUTA.CO/Abdul Aziz)
PASURUAN | duta.co – Forum Masyarakat dari Desa Raci, Pandean, Mojoparon, Curah Dukuh, Bendungan, dan Rejosari yang berasal dari tiga Kecamatan Kraton, Bangil dan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mendatangi Polres Pasuruan. Kedatangan 7 warga ini meminta pembebasan 2 warga yang ditahan oleh Polres Pasuruan.
Pasalnya, 2 warga yang ditahan itu, dianggap oleh mereka tak bersalah. Karena disebut hanya mencabut papan nama milik TNI AU yang diklaim, bahwa tanah yang ditancapi papan nama, merupakan lahan warga berdasarkan leter C desa. “Kami meminta dua warga segera dibebaskan,” ujar Abdullah, perwakilan forum.
Dua warga tersebut, MM dan HK, ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pengerusakan papan milik TNI AU yang berada di Raci.”Warga menganggap itu bukan hanya tanah TNI AU. Akhirnya, keduanya mencabut papan karena merasa tanah itu merupakan milik nenek moyang mereka,” jelas dia.
Menurutnya, warga memiliki dasar bahwa tanah itu adalah tanah nenek moyang mereka. Warga mengklaim memiliki letter C atas tanah itu, yang disimpan pemerintah desa. “Kan lucu, status tanah ini masih belum jelas tapi masyarakat kami ditahan. Kami meminta pak Kapolres untuk segera menangguhkan penahanan,” ujar Abdullah.
Pihaknya bahkan memberikan peringatan jika permintaan warga 7 desa ini tidak didengarkan dan tak dikabulkan. Mereka siap dengan massa yang lebih besar untuk melakukan aksi besar – besaran guna menuntut keadilan ke Mapolres. “Kami hanya inginkan keadilan. Karena warga juga punya hak atas tanah itu,” tuturnya.
Terpisah, KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Kusmani mengatakan, untuk kasus yang ditangani Satreskrim, yakni perusakan papan diduga dilakukan oleh dua warga itu. Tapi dia enggan menanggapi lebih jauh terkait permintaan masyarakat ini. “Kami akan melapor ke pimpinan lebih dulu,” imbuh dia. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry