MALANG | duta.co – KONI Kota Malang ditengarai melakukan dua penyimpangan fatal. Walikota Malang, Drs H Sutiaji menilai organisasi ini telah banyak melanggar AD/ART.

Kesalahan pertama yang dianggap Sutiaji fatal, adalah tidak atau belum dikirimnya undangan Musyawarah Olahraga Kota (musorkot). Padahal dalam aturan organisasi ini menyebutkan undangan minimal dikirim 14 hari sebelum Musorkot. Serta bahan-bahan Musorkot minimal tujuh hari sudah dikirim ke seluruh anggota rapat.

“Kantor dikasi Pemkot, anggaran juga dari Pemkot, tapi kami tidak tahu kalau ada Musorkot,” ungkap Sutiaji dengan nada tanya.

Perlu diketahui, masa bakti pengurus KONI Kota Malang akan berakhir Desember ini. Semestinya sebelum pergantian tahun Musorkot sudah harus diselenggarakan.

Kesalahan fatal kedua, KONI menurut Sutiaji, ialah pelaporan pertanggungjawaban kucuran dana 18,5 M. Dimana Walikota mengaku belum menerima laporan hal tersebut dari Ketua Umum KONI Kota Malang. Padahal hal ini yang nantinya menjadi pertimbangan dana hibah dari Pemkot turun.

Dalam AD/ART KONI pasal 42 dijelaskan tentang pertanggungjawaban keuangan. Bahwa pengurus menyampaikan laporan keuangan tahunan pada Rapat Kerja Kabupaten/Kota dan pertanggungjawaban keuangan pada Musorkab/Musorkot, setelah dilakukan audit oleh Akuntan publik.

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry