Katino A.Md, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri (kiri) dan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar.

KEDIRI | duta.co – Meski Kota Kediri masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 15 hingga 21 Februari. Kemudian ditindak lanjuti dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri nomor 188.45/66/410.033/2022.

Meskipun masih berada pada PPKM Level 3, namun ada beberapa penyesuaian. Pada sektor pendidikan, dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan maksimal 50 persen.

Lalu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dapat dibuka 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, kembali mengimbau, seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan. Sebab prokes dapat mencegah penyebaran Covid-19. Tak kalah pentingnya, masyarakat juga harus membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan apabila terinfeksi Covid-19.

“Saya terus ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak lengah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Untuk bisa melewati ini semua dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak termasuk dari masyarakat Kota Kediri,” ujarnya.

Abdullah Abu Bakar juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Pelayanan vaksinasi dilakukan di fasilitas kesehatan yang ada di Kota Kediri.

“Bagi yang belum vaksin ayo segera lakukan vaksinasi. Silahkan datang ke fasilitas kesehatan. Vaksin ini dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat Covid-19,” pungkasnya.

Wakil Rakyat Menyambut Baik

Katino A.Md, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, mengapreasi dan menyambut baik langkah Walikota Kediri yang mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Kediri nomor 188.45/66/410.033/2022, perihal kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kemudian, Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan maksimal 50 persen. Lalu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dapat dibuka 50 persen

“Sebagai wakil rakyat saya menyambut baik dan mengapresiasi langkah walikota Kediri. Karena, hal ini bisa berdampak positif dalam meningkatkan perekonomian masyarakat seiring terpaan covid-19 yang masih berlangsung,” kata Katino, saat dihubungi, Jumat (18/2).

Kendati demikian, ia juga mengimbau, agar masyarakat jangan lengah dan selalu memprioritaskan penerapan protokol kesehatan (prokes). “Intinya, prokes jangan sampai lengah dan harus diutamakan,” pesanya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry