Wali Kota Habib Hadi didampingi Sekda dan Kadiskominfo bersama narasumber dari KPPBC (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Setelah melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada pemilik warung,  Pemerintah Kota Probolinggo mengajak komunitas untuk bersama memggempur peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo.

Bertempat di Taman Semeru, Kecamatan Kademangan, Diskominfo setempat menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Probolinggo memberikan sosialisasi terkait BKC (Barang Kena Cukai), Selasa (16/11/2021).

Kepala Diskominfo, Pujo Agung Satrio menyebut, sosialisasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas serta mengajak masyarakat menggempur peredaran BKC ilegal khususnya rokok.

“Hari ini ada 100 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan dan mereka merupakan komunitas dari pegiat medsos, Komunitas Informasi Masyarakat serta Kang dan Yuk. Kami harap mereka bisa memberikan sosialisasi sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Pujo.

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, menegaskan, sosialisasi itu akan terus diberikan kepada seluruh komponen masyarakat.

“Hari ini, komunitas yang kami undang sosialisasi, sebelumnya pemilik warung. Ke depan kami akan menyasar ke pesantren maupun kalangan masyarakat lainnya seperti tukang becak yang rata-rata merupakan perokok,” kata Hadi.

Habib Hadi mendorong peserta yang hadir untuk bersama menggunakan medsos untuk sosialisasi dalam “Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal”.

Sementara, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai, Nangkok B Pasaribu mengatakan, sebanyak 60 persen dari harga rokok yang dibeli masyarakat sebenarnya adalah cukai.

“Cukai itulah yang nantinya akan kembali dinikmati oleh masyarakat. Bila kita membeli rokok yang tidak bercukai akibatnya negara bisa mengalami kerugian,  perusahaan yang membayar cukai pun juga ikut rugi. Masyarakat tidak bisa menikmati DBHCHT,” jelasnya.

Nangkok menambahkan, di Indonesia saat ini masih ada tiga barang yang dikenai cukai, yakni alkohol, minuman keras dan hasil tembakau (rokok, cerutu, dll). Barang tersebut dikenai cukai dan memiliki pita khusus. Selanjutnya sejumlah barang tertentu juga akan ikut dikenai cukai bila kondisi sudah memungkinkan.

“Oleh sebab itu, jangan membeli BKC ilegal. Untuk para pegiat medsos, jangan lupa untuk mensosialisasikan gerakan bersama gempur rokok ilegal ini. Serta jangan lupa tag akun kami (Bea Cukai Probolinggo),” ajaknya.

Kepala Bea Cukai KPBBC Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, kontribusi cukai terbesar adalah rokok. Oleh sebabnya pihaknya menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal/tidak bercukai itu.

“Ayo bersama kita gempur rokok ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal harap segera melapor, bisa menghubungi nomor Whatsapp 089 8181 5599. Identitas pelapor dipastikan kami rahasiakan dan kami menjamin keamanannya,” tegas Andi. hul/adv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry