JAKARTA| duta.co  – Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI), tersangka kasus gratifikasi Pasar Besar Kota Madiun (PBM) diduga menerima suap hingga Rp 50 miliar. Suap itu berasal mulai dari pengusaha, dinas hingga urusan perizinan.

“Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi diduga BI telah menerima sekitar total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan dan sumber tidak sah lainnya,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Senin (20/2/2017) malam.

Menurut Febri, dana suap yang didapatkan BI diduga dikelola sendiri. Tak hanya itu, uang suap sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan hingga tanah. Selain itu, uang suap juga menjadi emas batangan, saham dan penyimpanan uang lainnya yang berada di bank.

“Uang itu disimpan atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri atau korporasi,” sebut Febri.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya menjerat dengan kasus korupsi pembangunan PBM tahun anggaran 2009-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat BI dengan dua kasus lainnya.

“Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan tersangka Bambang Irianto. Kasus pertama adalah indikasi korupsi terkait proyek Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Kasus kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku walikota Madiun selama periode menjabat,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (18/2/2017).

Kasus ketiga, kata Febri, tersangka Walikota Madiun, Bambang Irianto dijerat dengan kasus TPPU hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan PBM. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry