SURABAYA | duta.co – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak langsung alias dipilih lewat DPRD kembali mencuat saat Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Senin (10/10/2022).

Menanggapi wacana tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad, menegaskan akan butuh kajian serius jika wacana ini akan digoalkan. Karena Pilkada sudah diatur dalam undang-undang (UU), sehingga membutuhkan kajian secara komprehensif.

Di sisi lain, dia sependapat jika pemilihan bupati/wali kota tetap dilakukan secara langsung, sedangkan gubernur dipilih tidak langsung alias lewat DPRD.

Menurut Sadad, pemimpin di tingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh pada rakyat di wilayahnya. Sedangkan gubernur lebih pada wakil pemerintah pusat di daerah dan sebagai kepala daerah.

“Kalau perlu, saya kira bisa diberlakukan untuk yang provinsi dikembalikan lagi ke DPRD. Toh DPRD adalah lembaga yang representatif dan tidak melanggar konstitusional,” tegas Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut di Surabaya, Selasa (11/10/2022).

Bagi Sadad, Pilkada langsung memang ibarat pisau bermata dua. Satu sisi merupakan implementasi kehidupan demokrasi, mengingat setiap rakyat memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam memilih dan dipilih.

Di sisi lain, beberapa evaluasi perlu dilakukan untuk semakin memperbaiki kehidupan demokrasi. Soal kekhawatiran mengenai political high cost, money politics dan sebagainya, perlu penegasan secara regulasi dan penerapan agar dapat mewujudkan pelaksanaan demokrasi yang esensial.

Karena itu, kajian mendalam sangatlah penting, termasuk apakah benar bahwa kepala daerah yang terlibat korupsi disebabkan mekanisme pelaksanaan Pilkada langsung.

“Karena kompleks, tentu butuh kajian yang mendalam,” ucap legislator keluarga Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan yang akrab disapa Gus Sadad itu.

Sebelumnya, MPR RI membahas sejumlah hal saat menerima kunjungan Wantimpres di Kompleks Parlemen, Jakarta. Salah satunya soal wacana Pilkada dikembalikan lewat DPRD.

Namun Bamsoet menegaskan, perlu kajian mendalam dengan melibatkan pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok terkait lainnya, untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan Pilkada langsung memberikan manfaat kepada rakyat atau justru lebih banyak mudharatnya.

“Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan Pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” kata Bamsoet dalam keterangannya. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry