Wakil Bupati Situbondo dan Kepala Diskominfo foto bersama ketika berada di stan pelaksanaan Jatim Kominfo Festival 2022 di Kota Batu (Duta.co/Diskominfosan Situbondo)

SITUBONDO | duta.co – Wakil Bupati Situbondo, Hj Khairani, S.Pd., M.H menyaksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Situbondo menampilkan Mobil Videotron dalam ajang Jatim Kominfo Festival (JKF) Tahun 2022 yang berlangsung di Balai Kota Among Tani Jl. Panglima Sudirman No. 507, Kota Batu, Rabu (27/7/2022).

Salah satu inovasi yang dipamerkan pada pagelaran Jatim Kominfo Festival oleh Diskominfosan Kabupaten Situbondo, menayangkan atau sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal yang menggunakan Kendaraan LED Videotron. “Sosialisasi larangan pengedaran rokok ilegal menggunakan mobil videotron pertama kali dilakukan oleh Diskominfosan Situbondo se Jawa Timur. Hal itu sebagai inovasi dalam memberikan informasi dan edukasi tentang pengedaran rokok ilegal kepada masyarakat,” jelas Kepala Diskominfosan, Dadang Aries Bintoro, S.Sos, M.Si.

Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Dadang menjelaskan bahwa, mobil videotron milik Pemerintah Daerah Situbondo yang di beli dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembau (DBHCHT) tahun 2021 lalu, menjadi terobosan baru di era digitalisasi ini. “Dengan adanya mobil videotron, pemerintah akan lebih banyak memiliki variasi metode dalam melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai pada even-even pameran dan lebih efektif dalam menyampaikan informasi dengan menggunakan mobil videotron ini,” jelasnya.

Dadang mengatakan, dengan menggunakan mobil vidiotron tersebut juga lebih mudah menjangkau masyarakat di daerah daerah pedesaan untuk mendapatkan informasi. “Kendaraan atau mobil videotron akan dapat menjangkau sampai ke daerah-daerah pedesaan. Sehingga target penyampaian informasi kepada masyarakat akan lebih maksimal,” jelas Dadang.

Kedepan, sambung Dadang, pemerintah akan lebih masif dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal. “Agar warga tidak terjerat kasus hukum karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Be Cukai. Maka, kami akan berkeliling memberikan informasi menggunakan mobil videotron terkait peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Dadang, namun dia menambahkan, para penjual harus bisa membedakan rokok ilegal dan legal. “Termasuk memahami sanksi mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai. Untuk itu, mari bersama-sama kita gempur rokok ilegal,” pungkasnya (Adv/her).

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry