MIRAS : Reza Darmawan, Ketua Komisi A Kota Kediri (Nanang Priyo Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Menyikapi kabar viral di media sosial mengadukan Café LUV Kitchen and Lounge berada di Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri, diduga menjual minuman keras, menarik perhatian kalangan DPRD Kota Kediri. Dengan mengacu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, menantang nyali keberanian para penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas

Sejumlah warga tinggal di sekitar tempat usaha membenarkan bahwa Café LUV menyediakan minuman keras, selain menu lainnya berupa makanan dan minuman. Satreskrim Polres Kediri pada 21 Maret lalu menindaklanjuti aduan  masyarakat dan mengamankan barang bukti berupa miras jenis bir merk Prost sejumlah 17 botol.

Pihak manajemen, dikutip Kasat Reskrim Iptu Girindra Wardhana menyatakan bahwa Café LUV selalu tutup pukul 22.00 wib dan tidak menggelar live music. Selanjutnya barang bukti puluhan botol miras ini diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.

“Saya mendengar kabar viral terkait tempat usaha dikabarkan menjual minuman keras. Sebenarnya saya selalu sampaikan kepada seluruh para pelaku usaha di Kota Kediri. Bahwa sesuai Peraturan Daerah tidak mungkin akan menggeluarkan ijin menjual atau menggedarkan minuman beralkohol di Kota Kediri,” ucap Reza Darmawan, Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri.

Ditegaskan Reza Darmawan, bahwa peraturan tersebut berkekuatan hukum tetap dan telah baku, dan hingga hari ini belum ada Perda ataupun perubahan pasal baru terkait penjualan minuman alkhohol. “Pihak yang menggeluarkan ijin usaha seharusnya juga melakukan pengawasan melekat, mengkaji dan apapun informasi diberikan masyarakat ini penting dan harus diketahui,” jelas Reza Darmawan, yang juga menjabat Ketua DPD KNPI Kota Kediri.

Apakah perlu dilakukan sosialisasi? Apakah ada keterlibatan oknum penegak hukum akhirnya penerapannya tidak tegas? “Perda ini dibuat sudah cukup lama, mungkin tidak pernah lagi disosialisasikan terkait peraturan tersebut. Saya tidak paham apakah ada keterlibatan oknum terkait penjualan miras, semua kita kembalikan kepada masing – masing pimpinan para penegak hukum di Kota Kediri,” tegasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry