CURI: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, saat gelar ungkap gelar kausn pencurian. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Tega, mungkin sebutan inilah yang pantas bagi seorang ayah di Surabaya ini. Betapa tidak, demi untuk mendapatkan uang, pria ini tega menyuruh anaknya yang masih berumur 7 tahun  melakukan pencurian. Alhasil, akibat perbuatannya, pria yang sudah menikah 4 Kali kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonocolo, Surabaya.

Ayah yang tega itu bernama Moch. Nasir (43), asal Jalan Jagir Wonokromo 110-A Surabaya. Tersangka melakukan pencurian handphone (HP) sebanyak 7 kali di lokasi yang berbeda, dengan cara mengajak anak kandungnya yang masih berumur 7 tahun.

Dalam melakukan pencurian, tersangka (Nasir, red) bertugas mengalihkan perhatian korban, sedangkan anak perempuannya sebagai eksekutor pencurian itupun atas perintah tersangka Moch Nasir. Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti rekaman CCTV yang sudah beredar di media sosial (medsos).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, untuk bisa memudahkan pencurian tersebut pelaku sengaja pura-pura menjadi pembeli di toko pakaian ataupun di rumah makan untuk seolah-olah membeli dan ketika  penjaga ataupun pembeli yang lainnya serta pemilik tokonya lengah maka anaknya disuruh untuk mengambil HP, lalu dimaksudkan ke dalam celana.

“Dengan kesigapan dan respon dari temen-temen di Wonocolo. Alhamdulillah pelaku pencurian ini bisa diungkap. Apresiasi buat Ibu Kapolsek dan jajarannya atas pengungkapan kasus tersebut,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (5/12/2019).

Sandi juga mengimbau kepada masyarakat Surabaya mungkin ada kasus serupa atau kejadian serupa untuk bisa dilaporkan ke Polisi.

Sementara, pelaku mengaku sudah 7 kali melakukan pencurian. “Saya sengaja menyuruh anak saya melakukan pencurian handphone dan hasil penjualan saya buat beli makan pak,” aku pelaku.

Adapun lokasi yang pernah diobok-obok oleh pelaku di antaranya, rumah makan di Jalan Siwalankerto, toko baju di Jalan Opak, pengirimiman paket JNE di Jalan Pandigiling, dan rumah makan di Jalan Kutisari Surabaya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, dua dosbook handphone merek Oppo dan Advan, sabuk sikep, dan topi.

Kini pelaku yang ditinggal istrinya bekerja di luar Negeri ini harus menghabiskan sisa hidupnya di sel tahanan dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry