Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala.

TUBAN | duta.co – Beredarnya video sejumlah sopir dan penumpang truk yang berhenti dan berbondong-bondong masuk di pos lantas pakah dengan caption “Tuban macet ada demo, gara-gara truk muat sapi dihentikan pak pol,” viral di media social ditanggapi langsung oleh Satlantas Polres Tuban.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala saat dikonfirmasi duta.co di Mapolres Tuban menuturkan, peristiwa bermula dari anggota Satlantas Polres Tuban yang saat itu sedang menjalankan Penjagaan dan Pengaturan Pagi (Gatur Pagi) di saat yang bersamaan truk mengangkut sapi lewat dan dihentikan petugas.

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut diberhentikan bukan karena mengangkut sapi, karena melanggar pasal 303, di mana dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang, namun tidak sesuai dengan Pasal 137 ayat (4) bakal dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

“Di mana saat truk yang mengangkut sapi itu melintas, di atas truk terdapat sejumlah orang yang sedang duduk diatas bak truk dengan diberi bambu melintang untuk dijadikan tempat duduk, karena kedapatan melanggar pasal 303 maka dilakukan penilangan oleh petugas,” terang Kasat Lantas Polres Tuban.

Selain dikenakan pasal 303, pengemudi truk juga dikenakan pasal 289 dikarenakan penumpang di samping pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.

Lebih lanjut perwira lulusan Akpol 2013 ini menjelaskan, saat dilakukan penilangan sebenarnya tidak ada masalah. Namun ada salah satu pengemudi truk yang memprovokasi sopir-sopir yang lain untuk memberhentikan dan melintangkan kendaraannya di tengah jalan hingga menimbulkan kemacetan.

Selanjutnya, para pengemudi dan penumpang turun dan berbondong-bondong menuju pos lantas pakah Desa Gesing, Kecamatan Semanding untuk melakukan protes terhadap petugas. Dan ada salah seorang yang men-video dan diunggah dimedia social hingga viral, seakan-akan ada demo di pos pakah sampai menimbulkan kemacetan.

“Kebetulan saat itu ada 4 kendaraan truk yang kita tilang dikarenakan melanggar pasal 303,” lanjut perwira asal Palembang ini.

Pihaknya akan terus melakukan penertiban serupa, terutama kendaraan-kendaran yang Over Load mulai dari kendaraan pengangkut pakan sapi serta kendaraan-kendaraan truk pengangkut sapi yang berpenumpang banyak orang di atas bak.

“Karena ini sangat berbahaya kalau ada kecelakaan, tidak menutup kemungkinan kalau terjadi kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kecelakaan menonjol (Lakajol),” ujar AKP Arum

Perwira kelahiran Agustus 1992 ini juga menerangkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi-pengemudi truk bagaimana cara muatan yang sesuai, hal itu demi keselamatan bersama.

Sebatas diketahui, pasca protesnya beberapa pengemudi dan penumpang truk yang mengangkut sapi di Pos Lantas Pakah, petugas langsung melakukan memberikan edukasi terhadap sopir truk yang sempat melakukan protes terhadap petugas di Pos Lantas Pakah. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry