MOJOKERTO | duta.co – Vaksinasi Covid – 19 di Kota Mojokerto semula direncanakan dimulai pada pertengahan Januari ini. Namun rencana tersebut batal. Hingga saat ini belum jelas kapan vaksinasi di Kota Mojokerto akan dimulai.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KPPKB) Kota Mojokerto Maria Poeriani Soekowardani mengatakan, semula vaksinasi Covid – 19 di Kota Mojokerto akan dimulai sehari setelah vaksinasi terhadap presiden.
“Kalau vaksinasi terhadap presiden dilaksanakan pada 13 Januari, rencananya Kota Mojokerto akan dimulai pada 14 Januari, ” katanya.
Namun rencana tersebut dibatalkan karena vaksin yang tersedia di provinsi tidak mencukupi. “Vaksin yang ada di provinsi diprioritaskan untuk Surabaya Raya, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, ” jelasnya.
Sedangkan untuk Kota Mojokerto belum diketahui kapan vaksinnya tersedia. “Ya kita tunggu sampai vaksinnya ada. Kalau sudah tersedia, baru kita rencanakan pelaksanaan vaksinasinya. Nanti tanggal 22 Januari baru ada info ketersediaan vaksin,” terangnya.
Vaksinasi secara massal akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilakukan terhadap anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), pemuka agama, pimpinan pejabat publik, dan tenaga kesehatan (nakes).
“Untuk nakes, sampai saat ini berjumlah 3.200 orang. Jumlah ini masih terus bergerak, diperkirakan akan bertambah. Sedangkan untuk Forkompimda, pemuka agama, dan pimpinan pejabat publik diperkirakan jumlahnya sekitar 30 orang,” katanya.
Tahap ke dua vaksinasi akan diberikan kepada pemberi pelayanan publik seperti TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan tahap ke tiga, akan diberikan kepada kelompok masyarakat rentan.
“Yang dimaksud kelompok masyarakat rentan yakni kelompok masyarakat di daerah yang memiliki risiko penularan tinggi,” jelasnya.
Sedangkan tahap terakhir atau tahap ke empat, vaksinasi akan diberikandiberikan kepada masyarakat umum di luar kelompok masyarakat yang divaksin pada tahap satu, dua, dan tiga. “Vaksinasi akan diberikan tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Lebih jauh dijelaskan, selain kelompok masyarakat yang sudah disebutkan, ada kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan vaksin, yang disebut kelompok eksklusi atau kelompok masyarakat yang dikeluarkan dari sasaran atau perkecualian .
“Mereka adalah masyarakat yang sudah pernah positif Covid – 19, berumur di bawah 18 tahun, ibu hamil dan ibu menyusui,” pungkasnya.ywd