Surat Usulan Hak Interpelasi  (duta.co/yusuf)

MOJOKERTO | duta.co – Penggunaan hak interpelasi sebagai kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Mojokerto dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Bagian Pembangunan terus bergulir. Setidaknya sudah ada 10 anggota dewan yang telah menandatangani usulan interpelasi.

Mereka terdiri dari tiga orang berasal dari Fraksi PDIP, yakni Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan, Febriana Meldyawati dan Suliyat. Sedangkan dua anggota Fraksi PDIP lainnya, yakni Ketua DPRD Sunarto dan Ketua Fraksi PDIP Ery Purwanti tidak menandatangani.

Diperkirakan Eri tidak akan menyetujui interpelasi karena kaitannya sebagai istri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) M. Imron.

Berbeda dengan Fraksi PKB, semua anggotanya yakni Wahyu Nur Hidayat, Junaidi Malik, Choiroiyaroh, dan Sulistiyowati membubuhkan tanda tangan setuju. Tiga lainnya terdiri dari Indro Tjahjono (Fraksi PD), Agung Suripto (Fraksi Gabungan), dan Mochamad Harun (Fraksi Gabungan).

Usulan interpelasi tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 24 Januari 2020 dengan Nomor : 170/128/417.200/2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. “Suratnya sudah disampaikan kepada ketua,” ujar Ketua Komisi II Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan.

Usulan interpelasi tidak hanya dari Komisi II tapi ada anggota dewan di luar Komisi II yang juga setuju dengan penggunaan hak interpelasi.

“Kami memandang program pelayanan dasar penanggulangan banjir sebagai prioritas pembangunan Tahun 2019 mengalami putus kontrak sehingga gagal diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Untuk itu perlu meminta keterangan kepada wali kota,” jelasnya.

Terpisah Kepala Bagian Risalah DPRD Kota Mojokerto M. Turatmono menjelaskan, sesuai Undang Undang MD3, penggunaan hak interpelasi sedikitnya diusulkan oleh lima anggota dewan yang tidak dalam satu fraksi.

“Misalnya yang mengusulkan lima anggota, kalau lima anggota tersebut berasal dari fraksi yang sama, ya tidak bisa. Minimal berasal dari dua fraksi,” imbuhnya.

Selanjutnya jika usulan tersebut sudah memenuhi syarat maka usulan yang ditandatangani semua pengusul disampaikan kepada pimpinan dewan.

“Dengan dasar usulan tersebut, maka dilaksanakan sidang paripurna. Soal waktunya kapan. Badan Musyawarah (Banmus) Dewan yang menentukan,” jelasnya.

Sidang Paripurna atas usulan penggunaan hak interpelasi harus kuorum, yakni minimal dihadiri setengah (50%) dari jumlah seluruh anggota dewan.

“Kalau untuk DPRD Kota Mojokerto yang berjumlah 25 kursi, sedikitnya harus dihadiri 13 anggota dewan,” tandasnya.

Selanjutnya agar penggunaan hak interpelasi dapat dilaksanakan, pada sidang paripurna sedikitnya harus disetujui oleh setengah (50%) anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

“Misalkan yang hadir 13, jika yang 7 setuju maka penggunaan hak interpelasi dapat dilaksanakan,” pungkasnya.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry