Tim kuasa hukum Yeni, H. Noer Hasanuddin, dan Radian Pranata Dwi Permana, ditemui duta.co usai bertemu penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa, (26/7/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Usai bertemu penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, tim kuasa hukum Yeni (36), warga Kelurahan Banjar Bendo, Banjar Poh RT 15 RW 06 Kecamatan Sidoarjo Kota selaku ahli waris yang sedang menjalani proses hukum, memberikan keterangan kepada wartawan Selasa (26/7/22).

“Benar. Kami berdua tim kuasa hukum Yeni tadi menemui penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo yang mengangani perkara Yeni, yakni Bripka Cristian,” ujar H. Noer Hasanuddin, kuasa hukum Yeni.

Kepada duta.co, H. Noer mengatakan, hal ini usai diterimanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Peyidikan) setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait perkara perdata yang sudah dicabut gugatannya.

Pengacara senior yang biasa disapa Abah Noer itu, kepada duta.co, Selasa, (26/7/22), mengatakan, pihaknya telah mendatangi Satreskrim Polresta Sidoarjo dan telah melakukan koordinasi terkait klien Yeni.

“Kedatangan kami juga menindaklanjuti yang mana beberapa hari yang lalu telah ada seseorang yang meneleponnya yang mengaku seorang polisi. Informasi yang kami dapat memang benar seorang polisi (masih saudara Yeni) berdinas di Polsek Waru menurut informasinya,” paparnya.

“Kami pun tetap akan mendampingi Yeni sampai kapan pun, dan langkah penyidik akan meminta barang bukti surat tersebut (surat hibah) dari Mugito, namun terkesan Mugito mempersulit penyerahan barang bukti, menurut keterangan penyidik ke saya,” terang Abah Noer.

Selaku tim kuasa hukum (penasehat hukum), ia akan mendukung langkah penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo selanjutnya. “Itu urusan penyidik dan kita tetap kawal terus. Harapan setelah bertemu penyidik proses hukum perkara ini tetap jalan terus,” pungkas Abah Noer.

Sementara, kuasa hukum muda Radian Pranata menambahkan, akan terus koordinasi dengan pihak Polresta. “Intinya kasus ini tetap lanjut sesuai dengan tupoksinya, pengacaranya bagaimana. Kita tetap lanjut di persidangan. Kalau di persidangan ada RJ (restorasi of Justice) itu kan berbicara nanti. Yang penting di pihak kita proses kepolisian kita tetap jalan,” pungkas Radian Pranata. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry