SURABAYA – Tepat 10 April 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya pasien yang terjangkit Covid-19. Sejak itu kasus Covid-19 terus melonjak dan menimbulkan permasalahan di setiap aspek, baik sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Khusus hukum permasalahan muncul menyusul adanya kebijakan-kebijakan juga aturan-aturan yang diluncurkan pemerintah.

 

“Pandemi secara tidak disadari banyak kebijakan atau aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai melanggar hak azasi manusia (HAM),” ungkap Joshua Evundeo Irawan, SH, MH, Pembina Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Kampus Surabaya.

 

 

Disinilah sebenarnya pangkal permasalahan, sela Dr Agustin Widjiastuti, SH, MHum, Kaprodi Hukum UPH Kampus Surabaya. Bagaimana pun peran pemerintah dalam kondisi pandemi dituntut melakukan perlindungan HAM terhadap warganya yang merasa HAM-nya justru terlanggar akibat adanya pandemi.

 

“Ingat ya, perlindungan HAM adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Semua itu, untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya. Jadi apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk melindungi HAM warganya itu yang terpenting,” tegasnya.

 

 

Bermula dari keresahan itulah, lanjut Joshua Evundeo Irawan Himpunan Mahasiswa Hukum Program Studi Hukum UPH Kampus Surabaya mengelar Law Festival. “Ide Law Festival yang digelar dari 4 hingga 8 April 2022 itu agar keresahan-keresahan yang dirasakan masyarakat yang merasa HAM-nya dilanggar karena pandemi, sementara di satu sisi pemerintah harus melakukan hal terbaik untuk melindungi warganya yang dilakukan juga karena alasan HAM,” tegasnya.

 

Law Festival sendiri ada tiga rangkaian acara, webiner yang dengan tema ‘Perlindungan Hak Azasi Manusia Pasca Dua Tahun Pandemi Covid-19’ dengan pembicara Dr dr Sutrino, SpOK (K), Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Jawa Timur dan Dr Sugeng Purnomo SH. MHum,  Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhutkan RI.

 

 

“Dan webiner kali ini persertanya ratusan pelajar SMA dan mahasiswa di seluruh Indonesia. Selain itu ada debat diikuti 32 tim, yang masing-masing tim terdiri dari 3 orang. Untuk lomba poster diikuti 20 peserta. Debat dan lomba poster hanya diikuti pelajar SMA di seluruh Indonesia,” tegasnya.

 

Dengan adanya Law Festival ini Agustin berharap, nantinya ada hubungan hukum  yang menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik, hak dari pihak yang satu menjadi kewajiban pihak yang lain dan sebaliknya bisa dipahami para pelajar SMA yang mengikuti Law Festival.

 

Sehingga pelajar yang juga sebagai subyek hukum pada hakikatnya berhak mendapatkan perlindungan hukum, semakin paham kedudukan mereka sebagai warga negara.

 

“Disini bagaimana pemerintah juga berperan aktif memberikan  perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum,” tandasnya. rum