TERAPKAN : Jajaran satlantas polres Ngawi terapkan physical distancing area alun-alun Merdeka. (duta.co/mifta)

NGAWI | duta.co – Jajaran Forpimda Kabupaten Ngawi sepakat menerapkan Physical Distancing atau pembatasan ruang gerak masyarakat. Hal tersebut salah satu upaya pemkab menekan penyebaran covid-19 yang kian masif.

Untuk sasaran sementara sebagai pilot project penerapan physical distancing diantaranya, kawasan Alun-Alun Merdeka Ngawi, meliputi Jalan Yos Sudarso, Jalan Teuku Umar, dan Jalan MH Thamrin.

Bahkan uji coba physical distancing tersebut juga diterapkan diwilayah Perumahan Prandon Permai, Perumahan Bhayangkara dan Perumahan Griya Lawu.

“Sesuai hasil rapat bersama tadi telah ada kesepatakan penerapan physical distancing dalam satu pekan hanya dua hari saja. Untuk waktu lainya ya seperti biasa,” ujar Kasatlantas Polres Ngawi AKP Bobby M Zulfikar Senin, (30/3).

Pemberlakuan physical distancing tidak sebatas kepada pengguna jalan atau kendaraan bermotor saja, akan tetapi juga berlaku pada aktivitas warga yang dilarang bergerombol melibatkan massa banyak, dan mulai diberlakukan pada hari sabtu, dan minggu pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB, dan 19.00 WIB – 23.00 WIB.

“ Tentunya penerapan physical distancing, dan sosial distancing saat ini guna untuk mengurangi aktivitas warga pada waktu yang sudah ditetapkan,” tegas Bobby.

Mengenai sanksi dikatakannya, apabila ada warga yang melanggar, pihak polisi tetap mengupayakan langkah preventif dengan memberikan teguran. Hal itu juga berlaku pada warung makan, kedai maupun restoran siap saji, bila ada konsumen diperbolehkan pesan makanan untuk dibawa pulang.

” Kita akan tetap mengupayakan langkah preventif berupa teguran, dan sosialisasi. Bagi para pembeli atau pengunjung rumah makan siap saji hanya diperbolehkan pesan makanan dibungkus untuk dimakan dirumah,” tambahnya. Mif.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry