Ungkap peredaran narkoba, delapan tersangka pengedar ditangkap Polres Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Sekitar 4 bulan beroperasi, Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil koplo dan sabu di wilayah hukumnya, dengan mengamankan 8 orang pengedar serta barang bukti 6.000 butir pil koplo serta 0,59 gram sabu.

“Para tersangka ini kita tangkap dirumahnya masing-masing, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil koplo dan sabu,” terang Waka Polres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy. Kamis, (18/8/2022).

Melalui wawancara, Kompol Kennedy sapaan Waka Polres Ngawi menjelaskan, tersangka mengaku bahwa barang tersebut mereka beli dari toko online dengan cara cash on delivery atau bayar setelah barang sampai pada pembeli.

“Dari 8 pelaku pengedar narkoba tersebut, 3 orang diantaranya pengedar narkoba jenis sabu, dan 5 orang pelaku lainnya pengedar jenis pil koplo,” jelas Kompol Kennedy.

Tiga orang pelaku pengedar sabu tersebut yaitu, ER (21), dan AR (22) BB 0,41 gram, dan AH (32) BB 0,18 gram. Kemudian lima orang pengedar pil koplo yaitu, MAB (22) BB 56 butir, TW (34) BB 3.275 butir, NTWL (22) BB 1000 butir, SMP (23) BB 80 butir, dan DMU (22) BB 2000 butir.

“Untuk tersangka pengedar sabu diancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” terang Kompol Kennedy

Ia menambahkan, bagi tersangka pengedar pil koplo, dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan, hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry