KENAIKAN CUKAI ROKOK : Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jatim, Kamis (1/11). DUTA/ridhoi

SURABAYA | duta.co – Lebih dari 15 ribu karyawan di Jatim terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2020. Jumlah ini baru dihitung dariĀ  sektor industri padat karya dan industri rokok. Hal ini seakan menambah deretan sejarah kelam industri rokok yang terhimpit kenaikan harga cukai dan naiknya Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).

Belasan ribu karyawan ini berasal dari lebih dari 10 perusahaan Rokok dan industri padat karya. Dan didominasi perusahaan rokok khususnya kretek tangan.

“Dengan kenaikkan UMK dan juga kenaikkan cukai rokok, itu beberapa perusahaan rokok dan perusahaan padat karya itu sudah mulai mengeluh. Lebih dari 15 ribu keryawan (terancam PHK) dari banyak perusahaan,” ujar Kepala Dinas KetenagakerjaanĀ  dan Transmigrasi, Himawan Estu Bagijo di Surabaya, Selasa (26/11/2019).

Baik perusahaan maupun para pekerja telah menyampaikan keluhannya ke Pemprov Jatim, lewat Disnakertrans. Pemprov Jatim, diakuinya masih mencoba memediasi agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak sampai melakukan PHK. Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan para pekerja yang terancam PHK tersebut.

“Kita ini selalu memberikan sosialisasi kepada perusahaan supaya tidak mem-PHK teman-teman pekerja di situ. Sosialisasi juga kepada pekerja-pekerja. Kita musyawarah mufakat yang terbaik bagaimana, berunding, mungkin upahanya tidak terlalu tinggi, tapi kesejahtaraan dan kelangsungan perusahaan dan pekerjaan tetap berjalan,” ujar Himawan.

Jika PHK harus tetap dilakukan, lanjut Himawan, pihaknya meminta perusahaan, agar sebelum PHK dilakukan, terlebih dahulu para pekerja itu diberi pelatihan. Himawan menyatakan, pihaknya lewat UPT Balai Pelatihan Kerja juga siap bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan dalam memberikan pelayihan tersebut. Sehingga uang pesangoan yang diperoleh para pekerja, benar-benar bisa dimaksimalkan.

“Supaya mereka bisa memanfaatkan uang hasil PHK. Jadi kan namanya uang dipakai langsung habis. Kalau diajarkan bagaimana memenej bagaimana memulai usaha. Sehingga uang hasil PHK itu bisa untuk kelangsungan hidup mereka,” ujar Himawan.

Sementara sebelumnya, Pemprov Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) di Jawa Timur yang berlaku untuk tahun 2020. Besaran UMK Jatim Tahun 2020 yang tertinggi sebesar Rp 4.200.479,19 dan terendah sebesar Rp 1.913.321,73 atau naik 8,51 persen dari tahun lalu.

Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan yang masuk ring I semua berada di atas nilai Rp 4 juta.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020. Penetapan ini dilakukan sehari sebelum batas akhir penetapan UMK yaitu pada tanggal 21 Nopember 2019.

Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi

Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan UMK juga mempedomani formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto/pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen. zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry