MADIUN | duta.co – Pembahasan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Madiun untuk tahun 2020 mulai digodok. Namun gambaran angkanya sudah bisa dihitung, bahkan diprediksi kembali naik sekitar Rp153.299.

Kepala Disnaker Kota Madiun, Sunyoto mengatakan, rencana kenaikan itu masih akan dibahas dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) dan dewan pengupahan yang ada di Kota Madiun.

“Nanti usulan dewan pengupahan kami sampaikan kepada walikota. Kemudian nanti dari walikota diputuskan berapa baru kita usulkan ke provinsi,” ungkapnya, Rabu (23/10/2019).

Sunyoto menyatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tertanggal 15 Oktober. besaran UMK tahun 2020 dirumuskan dari besaran UMK Tahun 2019 ditambah UMK berjalan dikalikan penjumlahan antara inflasi nasional 3,39 persen dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 5,12 persen.

“UMK tahun 2019 Kota Madiun sebesar Rp1.801.406 dikalikan 8,51 persen, diperoleh angka Rp153.299,” tegasnya.

Dengan begitu UMK Kota Madiun yang akan diberlakukan tahun depan direncanakan sebesar Rp.1.954.705. “Nanti usulan dewan pengupahan kami sampaikan kepada walikota. Kemudian nanti dari walikota diputuskan berapa baru kita usulkan ke provinsi,” Kata sunyoto.

Suyoto menyatakan, paling cepat untuk UMP provinsi ditetapkan 1 November. Sedangkan UMK kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur maksimal 15 November. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tidak ada karyawan di Kota Madiun yang mengajukan keberatan terkait penetapan UMK. bow

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry