SURABAYA | duta.co – Gubernur Jatim, Soekarwo terus mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik. Namun faktanya, ada ASN yang sembunyi-sembunyi ikut berpolitik dengan cara memberikan dukungan pada salah satu kandidat di Pilgub Jatim 2018. Hebatnya, dukungan itu diunggah lewat media sosial (Medsos) dan dikomentari sesama pejabat. Walhasil, ASN sudah seperti jurkam.

Diduga kuat, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, sekaligus Pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang sedang disorot adalah Asisten II, Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Fattah Jasin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur, Setiajid. Keduanya akan dipanggil Bawaslu Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui bersama beberapa media ramai memberitakan salah satu pejabat Pemprov Jatim dengan inisial FJ tengah berswafoto dengan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo dan pemangku Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Mashuri dengan mengacungkan dua jari yang diunggah oleh pemilik akun instagram berinisial AY yang juga ikut foto bersama.

Ironisnya, foto tersebut juga dikomentari oleh pejabat lainnya di lingkungan Pemprov Jatim dengan inisial ST dengan pernyataan, Toooop menang mutlak. Sehingga isyarah foto itu diduga kuat ada kaitan dengan Pilgub Jatim 27 Juni 2018.

Bawaslu Jatim ketika dimintai pendapat terkait kasus tersebut juga bersuara keras. Bahkan lembaga pengawas pemilu itu mengancam akan segera memanggil para pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Pasalnya sesuai aturan ASN yang tidak netral akan dikenai pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Jatim M Amin, menyampaikan sesuai Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam Pasal 70 dan 71 secara tegas telah mengatur tentang larangan ASN membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam aturan lain yakni UU No.7 tahun 2017 Pasal 283 tentang pemilu juga terdapat aturan terkait larangan ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon. Hal ini dikuatkan dengan PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri yang juga mengatur larangan ASN terlibat dalam kampanye, serta Surat Menpan RB No. B/71/M.sm.00.00/2017 poin e terdapat larangan mengunggah atau menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto atau visi-misi pasangan calon melalui medsos.

Sebaliknya, kata Amin jika foto yang diunggah adalah foto yang posisinya ketidaksengajaan dan tidak mengandung simbol dukungan, maka, itu tidak masalah. Namun jika berfoto walaupun tidak dengan Paslon tapi terdapat simbol yang mengarah dukungan ke Paslon tertentu lalu diunggah, dan yang menanggapi juga ASN dengan kalimat yang juga menggarah mendukung atau menguntungkan salah satu calon maka itu dapat diindikasi pelanggaran.

“Dalam kasus medsos yang terjerat tidak hanya ASN yang berfoto,  tapi juga ASN yang ikut nge-like maupun menanggapi dengan kalimat yang mengarah pada dukungan dipastikan semua akan kena sanksi,” tegas Amin saat dikonfirmasi Rabu (25/4/2018).

Bawaslu Jatim akan segera melakukan klarifikasi, pembuktian terhadap pelanggaran tersebut apabila terbukti maka Bawaslu dapat merekomendasikan kepada instansi di atasnya seperti gubernur atau inspektorat dan juga komisi ASN di Jakarta untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jatim tersebut.

“Tapi sesuai UU No.10/2016 Pasal 70-71 permasalahan tersebut mengarah pada pidana pemilu, untuk itu dalam menindaklanjuti kasus ini Bawaslu akan melibatkan Gakkumdu. Kalau terbukti akan dilimpahkan ke kepolisian, kejaksaan sampai dengan proses pengadilan,” beber pria asli Madura ini.

Ditambahkan Amin, Bawaslu Jatim berjanji akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak. Bahkan kalau diperlukan akan meminta bantuan dari saksi ahli, setelah itu akan memanggil pihak terkait yakni yang mengunggah, sekaligus ASN yang berfoto maupun ASN yang ikut menanggapi (komen).

Sejumlah pihak masih belum yakin dengan kesungguhan Bawaslu. Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Soepriyatno, mendukung upaya Bawaslu Jatim untuk segera menindaklanjuti dugaan ketidaknetralan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim dalam Pilgub Jatim. “Tak peduli ASN itu mau mendukung siapa, kalau tidak netral, ya harus ditindak sebab aturannya sudah jelas,” tegas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

Senada, anggota Komisi A DPRD Jatim, Agung Mulyono juga sangat menyayangkan adanya ASN yang tidak netral di Pilgub Jatim. Karena itu politisi asal Partai Demokrat pihaknya mendesak supaya inspektorat dan BKD Jatim maupun Bawaslu Jatim segera melakukan klarifikasi dengan memanggil para ASN yang bersangkutan. “Kalau memang terbukti kuat bersalah maka mereka harus mendapatkan sanksi tegas,” pinta Agung Mulyono.

Dijelaskan Agung, proses hukum ASN yang diduga tidak netral di Pilkada juga tidak terlalu ribet, jika mengacu pada PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin pengawai negeri sipil. “Kalau dipanggil sampai dua oleh pejabat berwenang tidak mau hadir untuk klarifikasi dan pemeriksaan, maka pejabat yang berwenang tersebut bisa langsung menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa perlu lagi pemeriksaan,” ungkap politisi asal Banyuwangi.

Ia juga berharap Bawaslu Jatim tidak menjadi macan ompong yang tak punya taring menegakkan aturan terhadap ASN yang diduga kuat melakukan pelanggaran ketidaknetralan dalam Pilkada. Pasalnya, UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah memberi keleluasaan kepada Bawaslu untuk menindak ASN yang melanggar dalam penyelenggaraan Pilkada. Kalau Bawaslu ompong, maka, semua orang akan bertindak sama. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry