LOKASI: warga bersama perangkat desa kepuhanyar saat mengukur ulang lokasi aset desa yang diduga dicaplok pengembang. Duta.co/arif

MOJOKERTO | duta.co -Satpol PP mendesak pengembang perumahan di Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto segera mengurus izin lingkungan dan izin lokasi. Jika perizinan tak segera diurus polisi penegak perda ini tak segan-segan akan menutup lokasi perumahan.

“Iya izin harus segera diurus sesuai aturan. Jika tidak aka kita tindak sesuai aturan,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono, ketika dihubungi, Minggu (17/3).

Suharsono mengatakan pihaknya sudah turun ke lokasi, pada kamis (14/3) lalu, saat itu anak buahnya mengecek lokasi pengembang. Dalam pengecekan itu, anak buahnya disodori data jika dua bidang tanah yang dijualbelikan berupa setifikat. “Sudah setifikat dua bidang tanah itu,” katanya.

Diduga data yang diberikan pengembang ke satpol PP berupa data bohong. Pasalnya, dari data desa satu bidang tanah yang akan dibangun untuk 15 rumah seharga Rp 70 juta sudah bersertifikat namun masih atas nama pemilik lama, sedangkan satu bidang tanah lainnya yang berada di sebelah barat masih berupa letter C.

Ketika disinggung soal data bohong yang disodorkan pengembang, Suharsono enggan menjawab. Ia hanya menegaskan pihak pengembang harus segera mengurus ijin.”Ijin harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Satpol PP akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Pasalnya, ada laporan jika ada pengembang perumahan yang tak memiliki izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono mengatakan pihaknya tak segan-segan akan menghentikan aktifitas pengembang perumahan itu jika terbukti melanggar peraturan.”Kita cek lokasi dulu, namun jika ditemukan pelanggaran saya pastikan akan dihentikan,” tegasnya.

Dijelaskan Suharsono cek lokasi itu untuk memastikan kejelasan status tanah masuk kategori lahan hijau atau kuning. Pasalnya, memang ada lokasi lahan yang tidak boleh diperuntukan untuk pemukiman. Hal itu sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang ada di Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kalau di lokasi masuk lahan hijau atau lahan pertanian sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dipastikan tidak boleh, kalau masuk lahan kuning ijinnya harus segera diurus,” jelasnya.

Sementara itu pengembang perumahan, Ragil Ahmad mengakui jika usahanya mendirikan rumah memang tidak memiliki IMB. Ia beranggapan jika usahanya ini untuk menolong warga sekitar.”Memang tidak ada izinnya, karna ini sosial untuk warga,” elaknya.

Ia menjelaskan ada dua lokasi yang akan ia kembagkan menjadi perumahan dan kavling tanah. Di lokasi pertama, tanah seluas 400 meter persegi akan dibangun 15 rumah dengan harga Rp 70 juta, saat ini sudah proses pengerjaan. Untuk lokasi kedua, ia hanya mengkavling tanah namun belum menghitung untuk berapa kavling.

“Urusan IMB itu bukan urusan desa namun urusan kita. Ini murni usaha sosial, untuk jalan desa yang rusak akan kita perbaiki,” tuturnya.

Ragil yang juga mengaku memiliki usaha properti lain dibawah naungan UD. Usaha Bersama mengatakan memang jika ia mengurus IMB dipastikan tidak akan berhasil. Lantaran, dilihat jelas tanah yang ia kembangkan menjadi 15 rumah memang tidak layak.

“Kalau dibenturkan IMB ya, memang tidak ada titik temu. Tapi ini tanah yang saya jual murni untuk warga sekitar jadi tak perlu IMB,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait ancaman desa akan melaporkan jika tetap tak mengurus IMB, Ragil mengaku mempersilakan.

“Silakan laporkan, memang tidak ada IMB-nya kalau ada pemeriksaan ya saya kembalikan mereka yang sudah beli,” tukasnya. Ari

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry