Samsul Munir yang akrab disapa Gus Munir. (DUTA.CO/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Munculnya tuntutan Kepala Desa (Kades) seluruh Indonesia yang baru-baru ini menuju Ibu Kota Jakarta, untuk menyuarakan aspirasi mereka agar merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu tentang Desa, menuai reaksi Praktisi Hukum dan Ahli Tata Negara.

Adalah Samsul Munir yang menjabat Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri. Lelaki yang akrab disapa Gus Munir yang baru-baru ini meraih gelar doktor studi interdisipliner, mengatakan, seberapa urgent dan pentingkah langkah yang dilakukan para Kades tersebut.

Menurutnya, pertama, memang setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum. Tetapi, kata Gus Munir, teman-teman atau kepala desa yang melakukan satu keinginan atau usulan agar merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 itu tentang Desa, perihal masa jabatan, itu hak mereka.

“Saya pikir, hak mereka sih. Sebenarnya, undang-undang ini kan juga tidak bisa lepas daripada tiga asas, yakni filosofif, sosiologis dan yuridis. Saya berharap, Badan Legislatif pusat harus memperhatikan 3 hal ini, kalaupun ingin melakukan perubaha Undang-Undang Desa ini,” ucap lelaki yang juga meraih S-2 Studi Ilmu Agama Islam (SIAI) Pasca Sarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan predikat Cumlaude.

Dari situ, lanjut Gus Munir, seberapa pentingkah dan besarkah potensi untuk dilakukan perubahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Tentu hal ini harus dikaji ulang secar mendalam dan tidak serta-merta. Terlebih lagi, mudian perlu diingatkan juga bahwa, perubahan Undang-Undang ini tidak mesti harus didasarkan kepada yang namanya superioritas atau kuantitas.

“Dari sini, bisa dilihat siapa yang menginginkan perubahan di dalam Undang-Undang. Mungkin Secara sosiologis itu perlu dilakukan, tapi perlu dilakukan uji publik. Apakah memang penting yang namanya masa jabatan kepala desa ini dilakukan?” tegasnya.

Gus Munir juga menguraikan, kemudian juga harus dilihat aspek yuridis dan filosofisnya. Bagaimanapun juga, harus dilihat dari aspek atau sudut pandang bahwa, ini mempunyai kepentingan atau mempunyai kehendak itu adalah kepala desa atau masyarakat.

Tetapi, kalaupun semisal nanti jabatan kepala desa diperpanjang, tentu berdampak kepada pertama adalah masyarakat. Karena, hak-hak masyarakat yang mungkin menghendaki akan mencalonkan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, juga akan terganggu.

“Misalkan, jabatan kepala desa akan diperpanjang, kan akhirnya juga mempengaruhi hak masyarakat yang ingin mencalonkan diri. Meskipun, secara garis besarnya para Kades yang menuntut perpanjangan jabatan agar maksimal dalam pengabdian,” tuturnya.

Menelaah dari semua itu, Gus Munir beranggapan, sebenarnya masa ideal atau standar masa jabatan Kades di jangka waktu 5 tahun. Jangka waktu ini sama halnya seperti presiden.

“Saya rasa cukuplah masa jabatan 5 tahun. Yang terpenting sebenarnya bagaimana berbenah dan menjadi sebuah konsekuensi dari seorang kepala desa. Bagaimana dia melayani masyarakat dan membina masyarakat. Karena, kepala desa ketika usai dilantik, ia menjadi wakil untuk semuanya atau menjadi pejabat yang melayani untuk kepentingan semua warga,” harapnya.

Terakhir, ia menegaskan, janganlah Negara terus disibukkan dengan perdebatan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Hal serupa, lanjutnya, juga pernah dilakukan dengan permintaan masa jabatan 8 tahun dan sebagainya.

“Saya berharap, janganlah Negara masih di sibukkan apa dengan hal-hal yang semacam ini. Saya pikir, bagaimana kita lebih penting memikirkan ekonomi masyarakat agar berdampak positif. Ini yang terpenting,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry