Tersangka HIP memakai rompi tahanan saat memasuki kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

TUBAN | duta,co – Diduga mengelapkan dana honor kader Keluarga Berencana (KB) atau Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD dari APBD Tuban senilai Rp1 miliar, seorang perempuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HIP (37) ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban. Jumat (8/4/2022)

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro, saat dikonfirmasi duta Selasa (12/4/2022) menuturkan, berdasarkan penyelidikan petugas Kejari Tuban tersangka yang merupakan mantan bendahara pengeluaran di Dispemas-KB Pemkab Tuban tersebut diduga melakukan pengelapan dana honor kader KB atau PPKBD dan Sub PPKBD sejak bulan September hingga Desember 2021

“Selama empat bulan sejak bulan September hingga Desember 2021 tersangka diduga telah menyalahgunakan jabatannya, untuk memperkaya diri dengan melakukan pengelapan honor PPKBD dan Sub PPKBD,” terang Kasi Intel Kejari Tuban

Lebih lanjut, pria yang baru saja menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Tuban ini menyampaikan pihaknya menerima laporan adanya korupsi honor kader KB di akhir Februari lalu, petugas langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari tersangka kabur dan potensi hilangnya barang bukti

“Dari penyidikan secara intensif kepada tersangka, diduga melakukan penyalahgunaan dana honorarium PPKBD Sub PPKBD sekitar 550 juta. Keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk gaya hidup. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pukul 13.00 Wib, sekitar pukul 15.00 Wib langsung dibawa ke Lapas Tuban,” jelas Muis.

Pria asal Solo ini juga menyampaikan uang yang digelapkan oleh tersangka yang mencapai 550 juta tersebut, seharusnya diberikan kepada 382 kader KB dengan nilai Rp100.000/orang dan sub PPKBD sebanyak 1.700 orang dengan masing-masing Rp50.000.

“Saat honorer kader KB PPKBD Sub PPKBD telah turun, oleh tersangka dana tersebut diduga tidak dibagikan ke penerima. Dimana saat itu tersangka HIP masih menjabat sebagai bendahara di lingkungan Dispemas-KB,” ujarnya.

Diketahui HIP ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dimutasi di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka HIP dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. HIP saat ini telah ditahan dan dititipkan sementara di Lapas Tuban selama 20 hari kerja, sembari menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

“Tim Pidsus masih terus melakukan penyelidikan, sejumlah saksi juga telah kita panggil untuk dimintai keterangan termasuk Kepala Dipemas dan KB tahun 2021. Untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan karena masih dilakukan penyelidikan,” pungkasnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry