Konferensi pers Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya terkait rencana aksi damai tangguh tolak Perwali 33 tahun 2020, di Kantor MPW PP Jatim, Surabaya, Minggu (2/8/2020). (DUTA.CO/Tunggal)

SURABAYA | duta.co — Pergerakan para pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tergabung dalam Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya akan menggelar aksi penolakan Perwali 33 tahun 2020.

Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya, Nurdin Longgari mengatakan bahwa sekitar ribuan massa pekerja dari 341 outlet RHU di Kota Surabaya dan juga pekerja seni rencananya akan menggelar aksi dengan mendatangi Kantor Pemkot Surabaya pada Senin (3/8/2020) besok.

“Pergerakan aksi tersebut bertujuan untuk meminta Walikota Surabaya Tri Rismaharini agar melakukan revisi Perwali 33 pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 25 (a) tentang pemberlakuan jam malam dan penutupan RHU di Surabaya,” ujarnya.

Nurdin mengatakan bahwa aksi damai tangguh yang bakal diikuti oleh kurang lebih seribu orang itu ingin meminta kepada Walikota Surabaya agar melakukan revisi atau bahkan mencabut Perwali 33 tahun 2020.

“Intinya kami menuntut keadilan, karena dengan adanya Perwali 33 tahun 2020 ini sangat merugikan kami sebagai pekerja hiburan. Dan kami mendesak Bu Risma segera merevisi atau mencabut Perwali 33 tahun 2020,” kata Nurdin dalam konferensi pers di Surabaya, Minggu (2/8/2020).

Nurdin menyatakan bahwa sebelum terbitnya Perwali 33 tahun 2020, para pekerja RHU sebenarnya telah mengikuti protokol kesehatan. Bahkan, selama ini belum pernah ditemukan kluster penyebaran covid-19 di tempat RHU.

“Ketika Perwali 28 diterbitkan kami masih bisa bekerja, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Bahkan tidak ada kasus covid-19 baru yang ditemukan dari kluster RHU. Namun dengan terbitnya Perwali 33 ini kami tidak bisa bekerja, apakah Ibu Risma memikirkan dampak yang ditimbulkan dengan terbitnya Perwali 33 bagi ekonomi keluarga kami? bahkan juga berakibat dampak ekonomi pemerintah Surabaya karena berkurangnya PAD dari RHU,” tegas Nurdin.

Menurut Nurdin, Perwali 33 ini merupakan bentuk diskriminasi bagi para pekerja malam, karena Perwali 33 tidak membatasi para pekerja siang untuk tetap bisa melakukan aktifitas.

“Apakah Corona ini keluarnya malam hari? Apa sudah ada survey dari lembaga yang berkompeten tentang Corona akan mudah menyebar di malam hari? Sehingga kami para pekerja RHU yang notabene baru bekerja di jam malam tidak diperbolehkan melakukan aktifitas mencari nafkah bagi keluarga kami. Padahal bagi pekerja siang tetap diperbolehkan melakukan aktivitas. Bagi kami ini merupakan bentuk diskriminasi,” ujar Nurdin.

Untuk itu, kata dia, Aksi Damai Tangguh para pekerja seni dan pekerja RHU besok, Senin (3/8/2020) akan meminta Walikota Surabaya untuk merevisi atau bahkan mencabut Perwali 33 tahun 2020.

Selain itu, imbuh Nurdin, dalam aksi nanti para pekerja RHU juga meminta agar pengusaha RHU segera membuka kembali tempat usahanya, supaya mereka dapat kembali beraktivitas untuk mencari nafkah.

“Semoga dalam aksi besok ini Ibu Walikota terketuk hatinya untuk segera merevisi Perwali 33 atau menerbitkan Perwali baru yang intinya memberikan kesempatan bagi kami para pekerja seni dan RHU agar dapat beraktivitas kembali. Serta meminta para owner RHU segera membuka usahanya yang selama ini tidak beroperasi,” tukas Nurdin. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry