Sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Lagi, dua permohonan praperadilan yang diajukan para terdakwa perkara dugaan investasi bodong MeMiles, digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang terpisah, Kamis (28/5/2020).

Dua permohonan itu teregister bernomor perkara 15/Pid.Pra/2020/PN Sby dan 16/Pid.Pra/2020/PN Sby. Pada perkara bernomor 15/Pid.Pra/2020/PN Sby diajukan oleh Fatah Suhanda, Frima Hendika, Sri Widyaswati alias Wiwied dan Bong als Wang, diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Suarta.

Sedangkan pada perkara bernomor 16/Pid.Pra/2020/PN Sby, diajukan oleh Fatah Suhanda, Prima Hendika dan Sri Widyaswati alias Wiwied, diperiksa oleh hakim tunggal Eko Agus Siswanto.

Dalam putusannya, kedua hakim menggugurkan permohonan untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan penahanan mereka oleh penyidik Polda Jatim.

Hakim beralasan bahwa sidang pertama dengan agenda dakwaan terhadap para pengaju sebagai terdakwa kasus investasi bodong sudah digelar. Dengan demikian, permohonan praperadilan itu gugur.

Menurut Humas PN Surabaya Martin Ginting, hal ini sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP tentang wewenang pengadilan untuk mengadili. Permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Sidang pertama terhadap terdakwa Sanjay telah dilaksanakan Senin (11/5). Dua hari sebelum hakim praperadilan membacakan putusan.

“Selain Polda Jatim para pengaju ini juga menyertakan Kejati Jatim sebagai pihak dalam permohonannya. Karena perkara pokok sudah disidangkan, maka hakim praperadilan harus menetapkan perkara praperadilan dinyatakan gugur,” kata Martin, Kamis (28/5/2020).

Gugurnya permohonan praperadilan tersebut mendapat apresiasi dari Kejati Jatim selaku turut termohon.

“Saya berharap agar pihak pemohon menghormati keputusan hakim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara.

Pasca gugurnya praperadilan pemohon, Anggara mengaku pihaknya akan fokus mempersiapkan pembuktian perbuatan para terdakwa.

“Selanjutnya jaksa yang memegang kasus ini akan mempersiapkan pembuktian di pokok perkaranya,” ujarnya.

Dengan diputusnya dua nomor perkara ini, tuntas sudah seluruh pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para terdakwa kasus MeMiles. Sebelumnya, hakim juga menyatakan gugur permohonan praperadilan yang diajukan pasangan suami istri Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dan Kamini Kamal Mirchandani, selaku bos MeMiles. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry