Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, Muhammad Zamroni saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (09/09).

LAMONGAN | duta.co – Tunjangan beras atau tunjangan pangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya sebanyak 10 kilogram, kondisinya tidak layak banyak yang pecah-pecah, buat ukuran seorang ASN.

Beberapa pegawai negeri sipil di wilayah Kecamatan Sukodadi dan Babat mengaku kecewa dengan kondisi beras yang diterima pada bulan Agustus kemarin, kualitasnya sangat jelek dan kurang baik.

“Saya menerima beras itu sekitar 20 hari yang lalu, satu karung berukuran 10 kilogram. Saya kaget lantaran kondisi berasnya banyak yang pecah-pecah,” ungkap salah satu ASN.

Dia menjelaskan, tunjangan berupa beras itu berasal dari Perusahan Daerah (PD) Aneka Usaha Lamongan. Namun, kata dia, beras yang diterima saat ini memang kualitasnya kurang baik dan tidak layak.

“Berasnya banyak yang remuk-remuk. Lah itu kan tiap bulan sudah diambilkan dari tunjangan gaji para PNS di seluruh Lamongan, untuk beras sebanyak 10 kilogram tersebut,” tuturnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, Muhammad Zamroni mengungkapkan, jika ada temuan di lapangan seperti itu hendaknya langsung diinfokan ke PD Aneka Usaha.

“Untuk pendistribusian beras tersebut sepenuhnya sudah dikelola oleh PD Aneka. Kalau ada beras yang memang kualitasnya memang kurang baik, akan secepatnya diganti atau diretur,” kata Zamroni di kantin Disperindag Lamongan, Kamis (09/09).

Zamroni menuturkan, dari mulai penyerapan beras di masing-masing penggilingan padi, hingga penyaluran ke masing-masing kecamatan, mekanisme semua dilakukan oleh PD Aneka Usaha.

“Saya kira berasnya sudah bagus, itu ada contoh di dalam kantor yang sudah dikemas dalam karung. Kalaupun ada beras yang terlihat pecah-pecah, mungkin waktu proses di penggilingan padinya,” ungkapnya.

Dia menyebut, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan dalam bentuk beras untuk masing-masing ASN tersebut, tunjangan tiap bulannya sebesar Rp 110 ribu, di Lamongan kurang lebih ada sekitar 6 ribu ASN.

“Jadi dari total Rp 110 ribu tiap-tiap PNS itu, sudah termasuk dengan pendistribusiaanya, mulai dari pengiriman ke tiap-tiap kecamatan, dinas dan juga bagian-bagian lainnya,” tandasnya.

Gedung pemkab, kata dia, bayangkan disitu ada 7 lantai yang harus naik turun, dan beras itu harus nyampai persis di bagian atau kantor OPD, jadi para ASN tinggal bawa pulang beras tersebut.

“Tiap tanggal 28 kita selalu update data, sementara tanggal 7 hingga 8 beras ASN sudah mulai distribusi. Kemudian pada tanggal 10 an itu kita melakukan penarikan atau pengambilan dari tunjangan gaji yang bersangkutan,” ucapnya.

Zamroni menambahkan, ketika ada persoalan beras di kecamatan mana yang memang kualitasnya kurang bagus dan pecah-pecah, pihak kecamatan hendaknya segera memberitahu kepada PD Aneka Usaha untuk secepatnya mengganti beras tersebut.

“Camat harus sigap, untuk selalu komunikasi dengan PD Aneka, terkait adanya beras broken atau pecah itu maksimal di bawah 5 persen, itu SOP nya. Kalau ada yang lebih di atas 5 persen, ya harus diretur berasnya,” imbuh Zamroni. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry