SITUBONDO | duta.co – Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan Polres Situbondo, selain mengamankan pelaku kasus ITE dan mengungkap kasus pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Kendit, kembali pihak Kepolisian Resort Situbondo, membekuk dua orang pemakai dan pengedar narkoba warga Kelurahan Patokan Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Jumat (5/2/2021).

Dua orang yang diamankan tersebut, mereka berinisial YH (33), dan FR (28). Penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu, berawal dari laporan masyarakat yang di terima polisi. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka YH.

Selang beberapa menit kemudian YH datang dan berdiri didepan warung. Mengetahui kedatangan tersangka, maka polisi langsung menangkapnya. Tersangka YH dibekuk polisi saat menunggu pembelinya di pinggir jalan raya depan warung Dusun Kotakan Utara. Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, alat pengisap sabu dan satu unit sepeda motor.

pelaku saat diamankan. (FT/Heru)

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka lain berinisial FR. Tidak mau kehilangan buruannya, tanpa berpikir panjang polisi langsung bergerak untuk menangkap tersangka FR di rumahnya. Saat ditangkap polisi, FR tidak melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 3,72 gram.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dan alat hisap narkoba diamankan ke Mapolres Situbondo. Al hamdulillah, kita telah mengamananka dua orang tersangka kasus narkoba,” jelas Waka Polres Situbondo, Kompol Zein Mawardi kepada sejumlah wartawan saat press rilis di Mapolres Situbondo.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, sambung Kompol Zein, narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dari luar kota Situbondo. “Tesangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Wakapolres. (Her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry