Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan, Khotibul Umam saat di wawancara awak Media (fathor/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Menjelang Akhir tahun 2021, Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menemukan ratusan kendaraan bermotor Plat Merah menunggak pajak.

Hal ini di ungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Sampang, Agus Alfian melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan, Khotibul Umam, Rabu (29/12/2021).

“Setelah tim gabungan yang pimpin, antaranya Dishub, Satpol-PP dan BPKAD memeriksa tunggakan pajak yang ada di Samsat Kab. Sampang, terdapat 195 kendaraan dinas diketahui tidak membayar pajak,” ungkap Umam.

Sebanyak 195 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sampang menunggak pajak, di dominasi kendaraan roda dua yang ada di Desa se-Kab. Sampang, terkecuali desa wilayah Kecamatan Jrengik dan Kecamatan Tambelangan.

Sementara di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di dominasi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) sebanyak 68 kendaraan. Anehnya, ditemukan kendaraan plat merah itu nunggak pajak dari 2015, padahal jelas ada anggaran khusus yang disediakan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui dinas atau OPD masing-masing.

Kembali, Tunggakan pajak kendaraan dinas terungkap berdasar hasil pengecekan Satpol PP bersama Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Dishub selaku ketua Tim, yang merupakan instruksi langsung dari Bupati Sampang H.  Slamet Junaidi.

Adapun Rincian kendaraan yang menunggak pajak, terdiri dari mayoritas kendaraan roda dua (motor), roda empat dan roda enam.

 “Nanti temuan ini kita sampaikan kepada pak Sekda. Apalagi tahun tunggakan kendaraan itu bervariasi, ada yang dari tahun 2015 sampai 2021,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Sampang, Bambang Indra mengaku heran dan kaget dengan hal tersebut. Menurutnya, sangat jelas ada anggaran khusus yang disediakan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui dinas atau OPD masing-masing.

Selain itu kata Bambang, tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas berdampak merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor parkir berlangganan.

“Jadi dampaknya berantai. Pertama karena tidak patuh membayar pajak. Kedua juga berdampak pada pendapatan parkir berlangganan, karena kita menerapkan parkir berlangganan,” tuturnya.

“Ia heran atas adanya tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas. Sebab, anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas sudah ditanggung oleh pemerintah setempat yang melekat di OPD masing-masing”.

Adapun besaran anggarannya tidak sama, mengingat bergantung pada jumlah kendaraan dinas yang ada. Disinggung perihal sanksi, Ia menjawab diplomatis. Pastinya sanksi Administrasi atau catatan khusus, serta kembali kebijakan Pak Sekda hingga Bapak Bupati, terangnya.

“Soal sanksi bagi pihak yang menggunakan kendaraan dinas dan menunggak pajak nanti, pasti disikapi oleh Pak Sekda, karena ini atas perintah Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pungkasnya.(tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry