BARANG BUKTI : Kapolres Lamongan saat menunjukan barang bukti, dengan 7 sindikat uang palsu, Kamis (10/10/2019) (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co -Tujuh pelaku komplotan sindikat penggandaan uang dengan modus membuka praktik perdukunan, yang berhasil dibekuk Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung saat press release dihadapan awak media.

” Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1 jo 26 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kapolres Lamongan AKBP Febby DP Hutagalung di dampingi Kasat Reskrim AKP Norman Wahyu Hidayat dan Kasubbag Humas AKP Djoko Wibisono mengatakan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di salah satu rumah milik Awinoto di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

“Informasi itu kemudian dikembangkan dan diselidiki, akhirnya ketujuh pelaku bisa kita amankan,” terang AKBP Feby.

Ketujuh pelaku tersebut, Kata Kapolres diantaranya H. Romlan alias RM, warga Pogot 10/25, RURw. 015/005, Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota. Surabaya, Sinto, 39 warga Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Supari alias Arif, 45, warga Dusun Wonorejo Desa Sidorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan Heri Susanto 58, warga Dusun Gudangwaringin Desa Sumber Ketengah Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.

Kemudian Ahmad Hamid, 38, warga Dusun Sempir Desa Temenggungan Kecamatan Silomerto Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, serta Pariyanto, 36, dan Sampun 42, kedunya warga Dusun Dekes Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Lamongan.

Dari pengungkapan ini, selain berhasil mengamankan tujuh tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 304 juta uang palsu, pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

Selain itu, polisi juga mengamankan 8 batang emas palsu dari rumah tersebut. Serta juga ada barang bukti 1 buah tas rangsel warna merah, 1 kardus karton, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar kain warna merah. “Kini pelaku beserta barang bukti kejahatan kita amankan, dan masih kita dalami untuk proses lebih lanjut,” tandas Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry