Amanlison Sembiring, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur (kanan) usai pernyataannya kepada media tentang ketentuan baru kliring. DUTA/endang

SURABAYA | duta.co – Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Ini dilakukan sebagai sebuah langkah untuk mendorong sistem pembayaran yang lebih efektif dan efisien.

SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal.

Biasanya untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.

Sejumlah pokok penyempurnaan SKNBI, di antaranya penurunan biaya dari maksimal Rp5.000,- menjadi maksimal Rp3.500 sehingga layanan transfer dana menjadi lebih murah.

Juga proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap dua jam dipercepat menjadi setiap satu jam.

“Yang penting lagi ada peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi,” jelas Amanlison Sembiring, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur.

Dijelaskan Amanlison, ketentuan ini mulai berlaku sejak Minggu (1/9). “Sejauh ini, seluruh bank dengan total 112 bank telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan terbaru SKNBI. Bank juga wajib menginformasikan terkait kebijakan SKNBI ini kepada nasabah,” tutur Amanlison.

Penyempurnaan ketentuan SKNBI dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

“Kebijakan ini merupakan quick win Bank Indonesia menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025,” pungkas Amanlison.

Dikatakan Amanlison, transaksi yang dilakukan masyarakat melalui sistem ini sebanyak 91.447.000 atau tumbuh 13,97 persen dengan nominal Rp 2.155.222.000 per tahun. end