TERSANGKA DAN BB: Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto menunjukkan gagang sapu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korbannya, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)
TERSANGKA DAN BB: Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto menunjukkan gagang sapu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korbannya, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Seorang pria, pelanggan New Massagedi  Jalan Kedungdoro No. 36-46 Blok C-24 Surabaya, membuat onar di tempat pijat ini. Pria tersebut menganiaya seorang terapis (pemijat) usai melakukan pemijatan.  Akibatnya si terapis mengalami beberapa luka dan pria itupun akhirnya di laporkan ke Mapolsek Sawahan.

Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu sekitar pukul 16.00 WIB seorang pelanggan yang diketahui bernama Agustinus Robin memboking Cindy (korban) untuk memijat. Seperti biasanya, Cindy pun mulai memijat pelanggannya itu.

Entah apa yang kemudian dirasakan Agustinus. Usai dipijat Cindy, Agustinus bukannya segera membayar, malah mengajak warga Wonorejo GG III No. 35 Surabaya ini untuk berhubungan badan. Ajakan Agustinus itupun sontak ditolak oleh Cindy. Sebab, tempat pijat ini memang hanya melayani jasa pemijatan.

“Merasa hasratnya tidak tersampaikan karena ditolak, Agustinus dengan emosi akhirnya memukuli Cindy dengan tangan kosong. Dirasa tidak cukup dia mengambil sapu yang memukulkan gagang sapu ke tubuh korbannya,” beber Yulianto, Kamis (12/1).

Mantan Kapolsek Sawahan ini juga menjelaskan, atas pemukulan yang dilakukan Agustinus, korban Cindy mengalami luka memar pada bagian pipi kanan dan kiri. Tidak hanya itu, korban juga terluka pada mulut bagian dalam serta kaki kanan bagian jempol.

Mendapat perlakuan kasar dari Agustinus, korban sempat tidak berdaya. Sedangkan Agustinus malah kabur. Melihat pelaku kabur, Cindy berusaha bangun dan melapor kepada pengurus New Massage tempatnya bekerja.

“Melihan kondisi korban yang terluka agak parah. Korban akhirnya diantar melapor ke Polsek Sawahan,” imbuhnya.

Mendapat laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan bergerak cepat dan tanpa hitungan hari berhasil menangkap tersangka Agustinus Robin (41) asal Kuala Kencana, Karang Senang, Mimika, Papua yang indekos di Jl Bungurasih Utara Gg Irak, Waru, Sidoarjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka mendekam di sel Mapolsek Sawahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry