TOLAK: Kuasa hukum pelapor, Tonic Tangkau yang menilai praperadilan tersangka Hiu Kok Ming layak ditolak. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hiu Kok Ming (pemohon) melawan Ditreskrimum  Polda Jatim (termohon) atas sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda kesimpulan.

Dalam hal ini, pemohon mengajukan gugatan perkara dengan nomor 27/Pid.Pra/2019/PN SBY atas penetapan tersangka dirinya dengan dasar laporan penipuan, pemalsuan surat dan keterangan palsu.

Penasihat hukum pelapor, Tonic Tangkau, saat dihubungi melalui selularnya menjelaskan bahwa perkara ini sebetulnya sederhana.

“Jadi perkaranya ini sebetulnya simple, ketika dia (Hiu Kok Ming) menjual obyek tanah itu, belum menjadi haknya,” ucap Tonic.

Terkait penetapan tersangka terhadap terlapor, Tonik mengatakan bahwa Polda Jatim dalam hal ini penyidik Ditreskrimum, telah melakukan pemanggilan hingga 3 kali.

“Dasar ditetapkannya tersangka pada terlapor, tentunya telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, informasinya Polda Jatim telah memanggil secara patut, 1 kali, 2 kali, terus terlapor memberikan keterangan bahwa dia akan hadir dan minta penundaan, kemudian diiyakan sama Polda Jatim, tapi tetep ga datang. Dipanggil ke 3 kali eh..malah mengajukan praperadilan,” paparnya.

Selain itu, masih kata Tonik, didalam SEMA  1 2018, ada 2 hal yang pokok tentang larangan mengajukan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau ditetapkan sebagai DPO.

Di point pertama dijelaskan tentang melarikan diri, dan yang kedua tentang DPO.

“Menurut kami dia melarikan diri, pertama ngga hadir, kedua tidak hadir yang ketiga dicari ditempatnya tidak ketemu,” imbuh Tonic.

“Harus menjadi pertimbangan bagi hakim bagi tersangka yg melarikan diri, namun mengajukan praperadilan, karena dapat menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum,” pungkas Tonic.

Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Untuk diketahui, kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor di daerah Bekasi.

Di kemudian hari, ternyata tanah tersebut belum sah menjadi milik terlapor. Ini dibuktikan dengan bukti PPHAT terlapor dengan pemilik awal, Adhi Realty. Disebutkan bahwa terlapor tidak bisa menjual tanpa persetujuan Adhi. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry