PENOLAKAN : Tampak peserta aksi menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja. Aksi ini digelar oleh PMII Bondowoso di depan Kantor DPRD setempat (duta.co/haryono)

BONDOWOSO | duta.co – Semenjak disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI, dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin. Mendapatkan sorotan dan penolakan oleh berbagai kalangan. Baik mahasiswa, buruh bahkan akademisi dan Ormas.

Penolakan terhadap Omnibus Law atau UU Sapu Jagat Cipta Kerja, terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Bondowoso.

Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Cabang Bondowoso. Melakukan aksi demo menolak UU Cipta Kerja, di depan Kantor DPRD Bondowoso, Kamis (9/10). Kemarin.

Berikut poin dalam demo yang dilakukan PC PMII Bondowoso: Pertama, menolak UU Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil, sedangkan PMII sangat dekat hubungannya dekat masyarakat akar rumput.  Kedua, PC PMII Bondowoso menolak UU Cipta kerja karena tidak pro gender.

Ketiga, menuntut agar presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Meski, secara otomatis bila tidak ditandatangani oleh Presiden tetap akan menjadi Undang-Undang.

“Tetapi, biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden,” kata ketua PC PMII Bondowoso, Fathorrasi.

Keempat, mendukung PB PMII yang akan melakukan uji materi (judicial riview) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, sebelumnya PB PMII telah melakukan uji materi UU MD3 dimana UU tersebut tidak pro terhadap rakyat.

“Sehingga, untuk kali ini, PB PMII juga akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Kelima, PC PMII Bondowoso meminta DPRD kabupaten Bondowoso untuk menyampaikn aspirasi ini kepada presiden dan DPR RI. Keenam, Menuntut DPRD Bondowoso untuk bersikap kepada kepentingan rakyat, dengan bersama-sama menolak UU Cipta kerja.

Kemudian isi salinan poin tersebut diserahkan ke Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir. Dan diatandatangani oleh Ketua DPRD. Menunjukkan bahwa DPRD sepakat dengan aspirasi mahasiswa.

“Saya menandatangani ini, bukan karena terpaksa. Dan tak ada yang bisa memaksa saya,” kata Ahmad Dhafir, usai menandatangani salinan komitmen monolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kami sebagai wakil rakyat siap menampung semua aspirasi. Termasuk dari teman-teman mahasiswa. Kami pastikan aspirasi ini, sampai ke DPR RI. Namun demikian, DPRD Bondowoso tak punya wewenang, sebab UU Cipta Kerja jadi wewenang DPR pusat,” sambungnya.

Demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, oleh PC PMII Kabupaten Bondowoso ini, juga diwarnai dengan sindiran lewat tulisan-tulisan yang dibentangkan peserta aksi. “Tetaplah jadi pejabat walau tidak berguna” dan sebagainya. (yon)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry