FT/TheHansIndia

MUMBAI | duta.co —  Ulama Jamiat-I-Hind (JUIH) menolak pembaruan sensus Daftar Penduduk Nasional (NPR) yang akan datang. Penentangan ini menyusul ribuan muslim yang memprotes Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA), NPR, Daftar Warga Nasional (NRC). Menurut JUIH, NPR bisa menjadi ancaman besar bagi umat Islam di India.

Presiden JUIH Maulana Syed Arshad Madani mengatakan, pihaknya tidak masalah jika NPR dilakukan dengan cara yang sama dengan sensus sejak 1951, tetapi sekarang sensus tersebut berbeda. Madani menilai pemerintah pusat terlibat dalam politik kebencian selama beberapa tahun terakhir.

“Dunia tahu pemerintah menabur benih kebencian selama delapan tahun terakhir. Kami mendapat ancaman dari petugas survei pemerintah itu karena kami tidak akan pernah mendapatkan hak kami,” katanya.

Madani mengatakan proyek NPR-NRC adalah bagian dari agenda pemerintah pusat untuk mengubah India menjadi negara Hindu.

“NPR-NRC adalah bagian dari agenda yang lebih besar untuk mengisolasi dan mengasingkan Muslim dan menjadikan India sebagai negara Hindu. Mereka ingin mempolarisasi masyarakat,” imbuhnya.

Ketika konstitusi menjamin hak yang sama bagi semua warga negara, terlepas dari agama, kasta, bahasa, wilayah mereka, agenda di belakang CAA-NRC-NPR sangat jelas. Dia mengatakan NPR adalah ancaman besar bagi umat Islam dan juga beberapa komunitas lain, termasuk Dalit.

Masih menurut Madani, pihaknya tidak memiliki masalah dengan bentuk Sensus populasi konvensional. Dia mengatakan orang tidak dapat melarikan diri dari NPR bahkan jika diasumsikan bahwa CAA dan NRC akan dihapuskan.

Menteri Dalam Negeri Uni Amit Shah dan Perdana Menteri Narendra Modi tidak berbicara tentang NPR. Mereka berbicara tentang CAA-NRC.

Anggota komunitas Muslim memprotes NRC di Mumbai (FT/FPJ)

Menyoroti alasan untuk menentang NPR, dia berkata mereka memiliki dua masalah utama. Pertama, orang harus membuat akta kelahiran orang tua dan kedua, surveyor dapat menulis pernyataan yang meragukan di depan nama siapa pun.

Madani mengatakan organisasinya telah mengajukan petisi terhadap NPR di pengadilan. Masalah agama, sosial dan politik juga akan dibahas pada pertemuan yang akan berakhir dengan rapat umum pada Ahad (23/2).

Untuk diketahui, JUIH dibentuk pada tahun 1919, merupakan salah satu organisasi terkemuka cendekiawan Islam yang tergabung dalam aliran pemikiran Deobandi.

Pengumuman soal pembaruan NPR ini muncul di tengah demonstrasi massa setelah pemerintah Modi memberlakukan amandemen UU Kewarganegaraan pada 11 Desember.

UU tersebut akan memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen dari Afghanistan, Pakistan dan Bangladesh, tetapi tidak untuk Muslim dalam keadaan yang sama. Setidaknya 26 orang kehilangan nyawa selama aksi protes menentang UU Kewarganegaraan yang dinilai diskriminatif terhadap Muslim. (rol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry