LAMONGAN | duta.co – Puluhan paramedis perwakilan Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) Kabupaten Lamongan ngeluruk Kantor DPRD setempat, Senin (28/11/2022). Mereka ngotot menolak keras RUU Kesehatan (Omnibus Law). Mereka menilai, produk hukum tersebut sangat kontroversial.

OPK Kabupaten Lamongan ini gabungan dari beberapa organisasi kesehatan termasuk IDI, PDGI, IAI, PPNI, IBI, PATELKI dan PAFI. Pada Selasa, (22/11/2022) mereka juga membuat pernyataan bersama, menolak keras Omnibus Law. Kini, dengan membawa bendera organisasi masing-masing, paramedis yang tergabung dalam OPK Kabupaten Lamongan ini mendatangi gedung dewan.  Mereka diterima Komisi D Abdul Shomat beserta sejumalh anggota, termasuk Imam Fadli. Didepan komisi ini mereka menyampaikan aspirasinya, terkait RUUK Omnibus Law.

Ketua OPK Lamongan Budi Himawan saat meyampaikan aspirasi organisasi yang dipimpinnya ini menyampaikan, munculnya RUUK sangat meresahkan masyarakat, khususnya OPK Lamongan. Bagaimana tidak, sebagai pihak yang berhubungan langsung, namun tidak dilibatkan dalam proses pembuatan RUU. “Organisasi profesi yang nantinya akan menjalankan undang-undang ini harus dilibatkan. Kenyataannya, jangankan dilibatkan naskah akademiknya saja enggak ada. Baru kemudian kemarin ketika koar-koar baru dari anggota dewan memanggil kita audiensi dari PBID, PDII pusat semuanya dipanggil,” ungkapnya.

Terlebih, lanjut Budi yang juga Ketua IDI Lamongan ini, banyak item yang sangat kontroversial. Contohnya, tentang konteks isi dari rancangan RUU  itu mewacanakan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan, baik itu dokter, dokter gigi dan Farmasi perawat, STR-nya  akan berlaku seumur hidup. “Saya pribadi kalau ditanya pak saya sebagai pribadi seorang dokter senang enggak, Saya senang Pak. Saya tidak perlu 5 tahun untuk mengupdate ilmu saya. Saya tidak perlu untuk mengeluarkan uang membayar. Saya senang sekali.

Tapi, tegas dia, kalau berbicara bahasa tataran organisasi profesi (akan sebaliknya). Terlebih organisasi profesi ini diterima oleh pemerintah  oleh Undang-Undang untuk menjaga marwah organisasi, untuk menjaga skill, untuk menjaga etik kita untuk menjaga kemampuan kita. “Maka saya sangat miris kalau STR dibikin seperti itu (seumur hidup),” tegasnya.

Kini (STR) yang 5 tahun aja, ungkapnya, masih banyak pelayanan-pelayanan yang enggak standar, yang enggak sesuai dengan yang diinginkan. Bagaimana kalau bikin seumur hidup? “Itu presiden yang sangat buruk menurut kita. Dengan tegas kita semua yang ada di sini menolak bukan sebagai pribadi, tapi sebagai organisasi profesi yang mempunyai tanggung jawab, untuk menjaga moral, menjaga etik, menjaga skill, menjaga kemampuan dari anggota-anggota kita,” tegasnya.

Mereka juga mempersoalkan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri. Semua lulusan luar negeri yang telah mendapatkan izin tinggal tetap dan akan praktek di Indonesia dapat diberikan STR. “Ini suatu pukulan yang luar biasa. Saya tahu pemerintah sekarang mempermudah investasi mempersilahkan orang asing masuk ke kita,” katanya.

Tapi kalau berbicara tentang kesehatan, tentang pelayanan kesehatan kepada masyarakat diberlakukan seperti itu, tegas dia lagi, maka semua organisasi profesi akan berada di gada terdepan untuk menolaknya. Karena mereka (tenaga asing) pakai bahasa Tarzan kepada masyarakat kita itu sangat miris buat kita,” ungkapnya.

Kepada para delegasi OPK Lamongan, Ketua Komisi D Abdul Shomat berjanji akan mengakomodir aspirasi pengunjukrasa. Apa yang disampaikan mereka, kata dia, akan disampaikan ke pimpinan DPRD setempat. “Dari situ akan dilanjutakn ke pusat,” katanya. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry