Ketua Bidang Pendidikan NU Circle, Ahmad Rizali.

JAKARTA – Sejumlah organisasi dan pengamat pendidikan menolak masuknya sejumlah undang-undang di bidang pendidikan ke dalam RUU Cipta Kerja.  Rancangan UU ini dianggap telah menjerumuskan pendidikan nasional ke dalam pasar bebas industrialisasi dan liberalisasi.

Ketua Bidang Pendidikan NU Circle, Ahmad Rizali meminta Pemerintah dan DPR RI segera mengeluarkan bidang pendidikan dan kebudayaan yang dibahas di halaman 482-506 yang merevisi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi,  termasuk UU Pendidikan Kedokteran,UU Kebidanan dan UU Perfilman.

“Semua perubahan yang dilakukan di dalam RUU Cipta Kerja, pasal per pasal,  memiliki filosofi korporasi dan industrialisasi sehingga kebijakan pendidikan nasional disamakan dengan dunia bisnis.  Pendekatan pembangunan manusia Indonesia ttidakada bedanya dengan mendirikan perusahaan yang menjadikan murid dan mahasiswa sebagai komoditas yang diproduksi di pabrik dan perdagangkan di pasar bebas, “ tegas Ahmad Rizali di Jakarta,  Kamis (10/9/2020).

Menurutnya,  amanat Pembukaan UUD 1945 sangat tegas bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab  untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan memasukkan UU di bidang pendidikan ke dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin melepas tanggung jawabnya dalam mencerdaskan bangsa.

“Jika UU di bidang pendidikan ini tetap dimasukkan ke dalam pasal-pasal RUU Cipta Kerja, sejatinya pemerintah dan DPR RI telah mengkhianati para pendiri bangsa dan Konstitusi Dasar NKRI,” ujarnya.

 

Komersialisasi Pendidikan

Senada dengan Ahmad Rizali,  pengamat fan aktivis pendidikan Ki Dharmaningtyas menegaskan bahwa masuknya UU di bidang pendidikan ke dalam RUU Cipta Kerja telah menjadikan komersialisasi,  privatisasi dan liberalisasi pendidikan nasional.

“Ruh atau ideologi RUU Cipta Kerja ini adalah komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan. Ideologi ini diusung oleh WTO yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan, bukan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap warga. WTO menempatkan pendidikan sebagai industri tersier yang sah untuk diperdagangkan, sehingga negara-negara anggota WTO dapat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan di negara-negara lain sebagai mekanisme untuk memperoleh keuntungan finansial,” tegasnya.

Memurut Ki Dharmaningtyas,  komersialisasi  pendidikan artinya menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan guna mendapatkan keuntungan yanga sebesar-besarnya. Di sini pendidikan tidak dilihat sebagai proses kebudayaan yang berperan untuk membentuk karakter bangsa, melainkan sebagai komoditas yang dapat mendatangkan keuntungan.

Privatisasi pendidikan adalah pengelolaan pendidikan yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi yang dikembangkan oleh korporasi, sehingga terminologi-terminologi seperti efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan sejeninya menjadi dominan dan menjadi orientasi pengembangan pendidikan itu sendiri. Padahal, dalam pendidikan, prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas itu tidak sepenuhnya berlaku.

Sebagai contoh proses pembelajaran di Institut Seni Indonesia (ISI) program studi pedalangan.  Mahasiswa di bawah sepuluh orang, tapi dosennya bisa lebih dari 20 orang. Ini jelas proses pembelajaran yang sangat tidak efisien. “Tapi apakah pembelajaran yang tidak efisien ini harus dibubarkan? Tentu saja tidak, karena pendidikan pedalangan itu bagian integral dari upaya untuk membertahankan dan mengembangkan kebudayaan nasional dan sekaligus pembentuk karakter bangsa,” ujarnya.

Sedangkan maksud liberalisasi pendidikan di sini adalah negara secara sistematis melepaskan tanggung jawab penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, yang bebannya kemudian ditimpakan kepada masyarakat, terutama terkait dengan masalah pendanaan. Pendidikan di sini tidak dilihat sebagai human capital investment, melainkan sebagai barang konsumsi. Jika pendidikan dilihat sebagai barang konsumsi, maka ketika konsumsi tinggi, itu dianggap sebagai beban negara, sehingga perlu dipotong. Bila negara memandang pendidikan itu sebagai human capital investment, maka negara akan rela menginvestasikan modal besarnya untuk pendidikan.

“Ideologi neoliberal inilah yang mendominasi seluruh pasal di dalam RUU Cipta Kerja untuk Sektor Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, sehingga mengabaikan aspek kebudayaan sebagai ruh pendidikan nasional,” imbuhnya.

Ia menyatakan rumusan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja menjadikan penyelenggaraan serta pengelolaan pendidikan sebagai kegiatan usaha semata, bukan sebagai upaya pencerdasan bangsa. Karena pendidikan ditempatkan sebagai kegiatan usaha,  maka badan penyelenggara dan pengelola pun disebut sebagai Badan Usaha, sedangkan ijin pendiriannya disebut sebagai ijin usaha. “ Ini jelas terminologi yang menyesatkan bangsa. Prinsip pendidikan itu nirlaba,” tandasnya.   rls

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry