Pelaku yang diamankan beserta barang buktinya. (DUTA.CO/Abdul)
PASURUAN | duta.co – Salah satu toko modern di Dusun Wonoayu, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dibobol pencuri. Aksi pencurian ini dilakukan Tinton Kurniawan (39), tersangka yang berani membobol indomaret dan berhasil mengambil ratusan barang yang bernilai total Rp 14 juta.
Wakapolres Pasuruan, Kompol M. Harris mengatakan, aksi pembobolan indomaret tersebut terjadi pada Rabu (30/9) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tepatnya saat indomaret tutup, pelaku memanjat pagar tembok belakang dengan menggunakan tangga kayu.
Selanjutnya, pelaku melubangi kamar mandi yang berada di belakang toko dengan menggunakan linggis dan langsung masuk untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. “Setelah berhasil membobol kamar mandi, pelaku masuk dan pintu tengah indomart dirusak  dan langsung mengambil barang-barang yang ada di etalase depan,” kata Harris saat press release di Halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (22/10) siang.
Usai menyikat barang rampokannya, kata Harris, pelaku kemudian langsung kabur melalui jalan yang sama ketika masuk ke Indomaret. Pelaku tak hanya mengambil barang yang ada di Indomaret saja, melainkan juga merusak CCTV atau TV pengintai dengan alat yang dibawanya. “Pelaku sepertinya tahu kalau ada CCTV dan seketika merusaknya dengan menggunakan linggis,” singkatnya.
Tak butuh waktu lama, pasca ada laporan perampokan, anggota Reskrim Polres Pasuruan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata bertempat tinggal di lokasi yang tak jauh dari Indomaret tersebut. “Pelaku kita tangkap keesokan harinya Tanggal 1 Oktober pukul 2 dini hari. Kita tangkap di pinggir jalan di Dusun Wonoayu, Desa Gempol. Tak jauh dari rumahnya,” terang Harris.
Lebih lanjut Harris menegaskan bahwa sebelum berhasil diringkus, pelaku ternyata sudah pernah melakukan hal yang sama. Sehingga diduga melakoni aksinya serupa, lantaran kejahatan yang dilakukannya tak ketahuan siapa-siapa. “Dulu pernah mencuri. Tapi gak ketahuan, nah yang ini apesnya dia. Kita amankan langsung di Mapolres Pasuruan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry