Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (kiri atas) dan Annie Halim, Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Citra (bawah) saat menjalani sidang secara teleconference.

SURABAYA | duta.co – Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra dan Annie Halim, Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Citra Pratama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/2/2022). Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis karena menjalankan investasi yang diduga bodong.

Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan penipuan terhadap Endry Sutjiawan, Widyanto Danny Kurniawan, Tris Sutedjo, Andi Widjaja Santoso, Handianto Rijanto, dan Johanna Chandra dengan total kerugian Rp13,2 miliar. “Bahwa berawal adanya produk Medium Team Note (MNT) PT Berkat Berkat Bumi Citra, yang diketahui oleh Lim Victory Halim untuk dijual ke masyarakat,” ujarnya.

Kemudian produk MNT tersebut ditawarkan kepada para korban dengan janji yang menggiurkan diantaranya, invenstasi jasa deposito dengan bunga 11-13 persen pertahun, tidak akan gagal bayar, keunangan kuat, aset banyak, terdaftar di OJK, dan dijamin aman. “Selain itu untuk menyakinkan korban, mereka memberikan brosur berupa profile perusahaan serta iklan jual properti,” terang JPU Darwis.

Atas penawaran tersebut, para korban tergerak untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli produk MNT milik PT Berkat Bumi Citra. Total uang para korban yang masuk ke Berkat Bumi Citra sebesar Rp 13,2 miliar. “Kedua terdakwa menjanjikan kepada para korban akan memberikan tanah dan bangunan ruko. Namun ternyata tanah yang dijanjikan masih kosong dan tidak ada izin atau dokumen yang syah dari pejabat berwenang,” terang JPU Darwis.

Atas dasar itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pas 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Pada dakwaan kedua, kedua terdakwa didakwa pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantahan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan eksepsi (keberatan). ‘Kami akan ajukan eksepsi pada sidang pekan depan,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Melalui kesempatan ini, kuasa hukum juga telah mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, terdakwa Lim Vicotry Halim merupakan pencari nafkah sebagai kepala keluarga. “Terdakwa Annie Halim sedang sakit,” kata kuasa hukum kepada majelis hakim.

Usai sidang ditutup, salah satu korban sempat memprotes pengajuan penangguhan penahanan tersebut. “Pak hakim saya tidak terima dengan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa,” katanya sembari ditenangkan oleh JPU Darwis.

Sementara itu, ditemui usai persidangan, Edry Sutjiawan, salah satu korban mengatakan bahwa dirinya dan korban lainnya menolak keras jika majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa. “Kami tidak terima jika mereka (terdakwa) mendapatkan penangguhan penahanan, karena kerugian kami ini sangat besar. Mereka ini keluarga penipu. Bapaknya saja punya kasus di Batam dan statusnya tahanan kota, bisa pergi ke Jakarta. Kami ada bukti foto tiketnya,” kata Edry. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry