Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. DUTA/ist

SURABAYA  | duta.co – Perusahaan yang menjadi atau belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus lebih meningkatkan kepatuhannya. Karena BPJamsostek menggandeng Kepolisian RI (Polri) untuk meningkatkan kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Penandatanganan kerjasama dilakukan Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJamsostek dengan Drs Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) beberapa waktu lalu.

Dengan penandatangan ini, diharapkan terimplementasi agar penegakan regulasi Undang undang nomor 24 tahun 2011 bisa segera terwujud.

UU No 24/2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJamsostek dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang. “Karenanya kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro.

Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam Nota Kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Kerjasama serupa juga telah dijalani BPJamsostek dengan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJamsostek. Kesepakatan kerjasama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

Anggoro mengungkapkan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Anggoro menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, di mana BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polres se-Indonesia.

Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJamsostek. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

Polri pun mendukung penuh upaya BPJamsostek untuk mengimplementasikan UU No 24/2011 itu. Kepala BPJamsostek Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko berharap dengan adanya kerjasama ini akan semakin mendukung BPJamsostek dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Melalui dukungan dari Polri ini, kami berharap dapat bersama sama dalam penegakan badan usaha atau pemberi kerja terhadap terhadap regulasi tentang ketenagakerjaan demi kepesentingan kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Guguk. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry