Foto bersama tim BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jawa Timur menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, pekan lalu.

Perjanjian kerjasama ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Timur Deny Yusyulian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajaran struktural di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur beserta jajaran dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek se-Jawa Timur.

BPJamsostek menggandeng institusi Kejaksaan guna peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini lantaran tercatat masih banyak perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dalam keanggotaan BPJamsostek.

Dalam sambutannya, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Deny Yusyulian, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan atas kerjasama dan pencapaian yang telah terlaksana selama ini sehingga berdampak positif terhadap awareness dan kepatuhan Badan Usaha/Pemberi Kerja.

“Kejaksaan sangat membantu kami dalam penanganan bidang hukum terkait Kewajiban Badan Usaha dan hak-hak Tenaga Kerja yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Tujuan kegiatan ini adalah Perpanjangan Kerjasama serta Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Ia berharap dari kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan Perlindungan BPJamsostek di Jawa Timur.

Pada kegiatan tersebut dilakukan juga monitoring dan evaluasi kinerja penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2022 Kejaksaan Negeri serta pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Terproduktif Tahun 2022.

Dengan adanya montoring yang baik ini, maka diharapkan penyelesaian kepatuhan badan usaha baik yang menunggak iuran atau belum memenuhi kewajibannya terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial yang merupakan hak bagi para pekerja Jawa Timur dapat segera terselesaikan.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini, memberikan dampak yang positif sehingga mendorong kepatuhan badan usaha dan menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyampaikan kerjasama seperti ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa: ”Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah”.

“Tak hanya itu dengan adanya penandatanganan kerjasama untuk yang kedua kali ini, diharapakan dapat memperkuat entry point sinergitas kerjasama antara Kejati Jatim dan BPJBPJamsostek Jatim,” ungkapnya. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry