LAPORAN : Edi Susanto di kantor pos melayangkan laporan ke bupati (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Edi Susanto (51) yang mengatasnamakan koordinator masyarakat Desa Tlogosari Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, resmi mengadukan pemerintah desa Tlogosari dan tim panitia seleksi perangkat desa ke Bupati Situbondo, Jumat (10/4/2020).

Menurut Edi, warga KP Tlogosari Selatan RT. 006 RW.001 Desa Tlogosari itu, tim panitia seleksi perangkat desa saat melakukan penjaringan sewenang – wenang mengubah persyaratan dengan minimal umur 25 – 42 tahun sehingga banyak pendaftar yang gugur, sedangkan dalam Peraturan Bupati N0 9 tahun 2017 ditentukan usia pendaftar antara 20 hingga 42 tahun.

“Banyak warga yang mendaftar gugur karena, keputusan tim seleksi bertentangan dengan Perbup N0.9 tahun 2027,” kata Edi.

Edi mengungkapkan, ada salah satu perangkat Desa Tlogosari yang double jabatan. Sudah menjabat sebagai kepala dusun, dia juga menjabat petugas TAGANA sehingga dia menikmati double gaji dari desa dan dari Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

“Untuk itu, kami sangat berharap kepada bapak bupati agar perangkat desa yang doble jabatan tersebut diberikan sanksi baik secara administratif maupun pencopotan. Karena ini jelas menabrak UU Desa N0.6 tahun 2014 tentang Desa,” harap Edi.

Melalui pelaporan resmi ini, sambung Edi, dirinya berharap kepada Bupati Situbondo harus segera melakukan tindakan tegas terhadap perangkat desa yang doble jabatan tersebut.

“Ada dua pengaduan yang dilakukan oleh warga, pegaduan secara pidana di Polsek Sumbermalang dan pengaduan kepada Bupati Situbondo. Sehubungan saat ini sedang ada penyebaran COVID-19, pengaduan terhadap Bapak Bupati, kami kirim melalui kantor pos,” jelas Edi.

Secara terpisah Kepala Desa Tlogosari Sugeng Hariadi mengatakan, sebenarnya pihak desa sudah meluruskan dan menganulir hasil dari tim penjaringan sebelumnya dan telah membekukan tim tersebut. Sementara pembentukan tim seleksi penjaringan perangkat desa yang baru terkendala oleh penyebaran wabah COVID-19.

“Keputusan tim lama sudah kami anulir sejak sebulan yang lalu dan sudah kami laporkan kepada pak Camat. Sedangkan untuk yang ke-dua, perangkat desa yang di tuding rangkap jabatan. Menurut saya itu sah – sah saja, karena walaupun dia merangkap sebagai petugas Tagana, tapi dia hanya menerima honor sebagai kadus,” jelas Kades Tlogosari melalui sambungan selulernya. Her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry