Tim kuasa hukum Yeni, H. Noer Hasanuddin SH MH (pojok kiri), Radian Pranata Dwi Permana SH (tengah), dan Richard Ariyanto Budhi SH saat penandatanganan surat kuasa, Kamis, (12/5/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Tekad dan semangat tim lawyer PH (penasehat hukum) yang juga Kuasa hukum Yeni, warga yang melaporkan pamannya dan digugat perdata oleh pamannya Mugito, mebuat tim Advokat dari kantor NHS & Partners yang berkantor di Jl. Ketintang Baru II No 4 Surabaya dan Citra Garden D6 No 7 Sidoarjo, angkat bicara.

Yeni (36), warga Kelurahan Banjarbendo, Banjar Poh RT 15 RW 06 Kecamatan Sidoarjo Kota ini akan menjalani sidang gugatan pada 17 Mei mendatang atas gugatan yang dilayangkan pamannya Mugito yang sebelumnya dilaporkan pidana.

Karena viralnya masalah ini, Yeni banyak mendapatkan dukungan. Hal ini disampaikan ke wartawan yang mengawal pemberitaan kasus Yeni.

Atas dasar laporan dan Tanda Bukti Lapor, Nomor: STTLP/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. Juga berdasar Laporan Polisi Nomor: LP-B/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 01 April 2022 membuat tim lawyer semakin mantap dan bertekad mengawal baik gugatan perdata dan pidana sampai di pengadilan. Hal ini disampaikan kepada wartawan, Kamis, (12/5/22).

Tim Penasehat Hukum dari kantor Advokat NHS & Partners, H. Noer Hasanuddin SH MH, didampingi Richard Ariyanto Budhi SH, serta Radian Pranata Dwi Permana SH kepada duta.co, Kamis, (12/5/22) mengatakan, tim NHS & Partners tetap Fokus semaksimal mungkin peduli kemanusiaan kepada Yeni.

“Kami akan kawal kasus Perdata maupun Pidana.Dan untuk pidana sedangkan kasusnya tidak akan berhenti dan kita akan lanjutTim kami siap mengawal sampai ke Persidangan,” ungkap H. Noer Hasanuddin SH MH.

“Kami tetap menunggu adanya pemanggilan sesuai prosedur yang berlaku, mohon bantu doa semoga lancar dan sukses semuanya,” pungkas H.Noer Hasanuddin didampingi tim.

Sementara, kepada wartawan, Yeni juga berharap masalahnya dibantu. Hal ini membuat wartawan dan tim lawyer semakin iba dan empati kepada warga yang meminta hak malah berujung gugatan tersebut.

Senada, Richard Ariyanto Budhi SH menambahkan, terkait kasus yang menimpa Yeni, pihaknya menunggu kelanjutannya dari kepolisian untuk perkembangan penyidikan bagaimana. Dan biarkan bukti yang bicara di persidangan.

“Yang terpenting langkah tim saat ini mempersiapkan semua bukti dan fakta baik untuk keperluan persidangan perdata maupun laporan kepolisian Yeni. Terkait kasus ini, tim kami tidak berhenti untuk mengawal kasus saudari Yeni sampai selesai persidangan,” pungkas Richard saat penandatanganan surat kuasa didampingi Radian Pranata Dwi Permana. (loe)