Tampak interaksi tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dengan para santi Ponpes Sunan Giri dalam rangkaian program Jaksa Masuk Pesantren (JMS), Senin (20/7/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ‘mengeruduk’ Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Giri yang terletak di jalan Wanokusumo Tegal IV Surabaya, Senin (20/7/2020).

Bukan terkait hal negatif, malah sebaliknya. Tim ini bersosialisasi terkait etika bermedia sosial (sosmed) dari sudut pandang hukum pidana, dihadapan puluhan santriwan dan santriwati ponpes tersbut.

Program ini mereka juluki Jaksa Masuk Pesantren (JMP). Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Erick Ludfyansyah, program tersebut merupakan program rutin yang pihaknya lakukan selain program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Karena bertepatan dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan JMP kita lakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu memakai masker dan jaga jarak bagi jaksa pemberi materi maupun para santri,” ujarnya, Senin (20/7/2020).

Masih Erick, tujuan dari program ini adalah mengedukasi para santri untuk lebih bijak memanfaatkan fasilitas sosial media agar tidak bersentuhan dengan tuntutan hukum.

Selain memberikan materi program, tim jaksa juga memberikan beberapa bantuan yang diperlukan kepada pengelolah ponpes. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry