Kasatlantas Polres Lamongan Iptu Widyagana Putra Dhirotsaha saat beri penjelasan kepada duta.co di ruangan kerjanya.

LAMONGAN | duta.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan kembali memberlakukan pelaksanaan tilang manual di wilayah Lamongan, setelah sebelumnya lama fokus menerapkan tilang elektronik atau ETLE.

Adapun tilang manual mulai diterapkan kembali, lantaran masih banyak pelanggar lalu lintas di jalan raya Lamongan yang tidak terjangkau ETLE, sehingga diharapkan pelaksanaan mendukung efektivitas dari tilang elektronik.

Kasat Lantas Polres Lamongan Iptu Widyagana Putra Dhirotsaha menjelaskan, meski pelaksanaan tilang manual diberlakukan, keberadaan ETLE tetap difungsikan seperti biasanya, bahkan akan semakin dimaksimalkan.

“Jadi terkait pelaksanaan tilang manual, kita sudah mulai melaksanakan surat telegram tersebut. Namun, untuk pelaksanaananya sendiri, kita masih kepada pelanggaran – pelanggaran yang sifatnya kasat mata,” terang Iptu Gana sapaan akrabnya, Selasa (23/5).

Ia mengatakan, tidak stationer untuk melaksanakan razia di tempat seperti itu, tetap masih mengutamakan tilang elektronik. Wilayah elektronik di Kabupaten Lamongan, kata dia, hanya ada di beberapa titik, yakni di sekitaran alun – alun, perempatan family dan bandeng lele.

“Masih banyak kawasan tertib lalu lintas lainnya yang belum tercover ETLE, makanya kita akan menerapkan tilang manual di beberapa tempat tersebut. Ini semata – mata untuk menekan angka pelanggaran, muaranya adalah menurunnya kejadian laka lantas,” ungkapnya.

Iptu Gana menyebutkan, jenis pelanggaran yang menjadi perhatian tilang manual diantaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm serta melawan arus.

Kemudian, lanjut dia, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spek, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, kendaraan bermotor over load dan over dimension, tidak ada nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau NRKB palsu.

“Sebelumnya dalam minggu terakhir ini kan marak tidak menggunakan helm serta melawan arus, itu kan sangat bahaya sekali. Bisa kita lihat di Jalur Nasional Gresik – Lamongan, banyak sekali di situ pengendara yang melawan arus. Kami tentunya prihatin karena jalur itu banyak sekali dilewati kendaraan – kendaraan besar,” ucapnya.

Menurutnya, penerapan kembali tilang manual bukan menjadi ajang polisi untuk kemudian memperbanyak penindakan. Namun, jelas Iptu Gana, hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya tertib dalam berlalu lintas.

“Tidak semua pelanggaran akan dilakukan penilangan, nantinya beberapa pelanggaran bisa ditindak dengan cara ditegur. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Imbauan dari Satlantas Polres Lamongan, tambah Iptu Gana, yang pertama sebelum berkendara lengkapi terlebih dahulu kelengkapan perorangan, lebih baik berkendara menggunakan sepatu daripada menggunakan sandal, memakai sarung tangan, mengecek kendaraan serta memakai helm.

“Itu adalah faktor untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kemudian setelah itu melengkapi surat – surat berkendara seperti STNK dan SIM untuk R2 dan R4. Kebetulan dalam bulan – bulan ini ada pemutihan dari Pemprov Jatim, silahkan itu dimanfaatkan bagi yang pajak kendaraannya sudah mati,” tandas Iptu Gana. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry