SURABAYA|duta.co – Tiga terdakwa perkara dugaan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura akhirnya dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa tersebut anatara lain, Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.

Tuntutan tinggi itu mereka terima pada sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh jaksa Anton Zulkarnaen di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/10/2019).

Terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Hadad dituntut lebih berat dari kedua terdakwa lainnya yakni 7 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Mustofa dan Supandi, masing-masinng dituntut 5 tahun penjara.

“Tuntutan disesuaikan dari peran masing-masing terdakwa,”kata JPU Anton Zulkarnaen usia persidangan.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan.

“Sidang hari dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali satu minggu lagi dengan agenda pembelaan dari ketiga terdakwa,”pungkas ketua majelis hakim Edi Suprayitno S Putra menutup persidangan.

Usai sidang, Andri Ermawan, penasehat hukum ketiga terdakwa menyebut tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap kliennya terlalu berlebihan, karena dianggap tidak didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Padahal fakta persidangan, saksi polisi mengungkapkan semua terdakwa tidak melakukan pengerusakan. Mereka hanya ikut-ikutan, dengan spontan melempar dengan batu. Itupun menggunakan batu dan pada saat mereka melempar dengan batu, Polsek sudah dilempar oleh pelaku lain dengan molotov,” terang Andry.

Untuk diketahui, Kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ini dibagi dalam dua berkas perkara. Pada berkas perkara pertama untuk tiga terdakwa yang hari ini menjalin sidang tuntutan.

Sedangkan diberkas perkara kedua, ada 6 terdakwa yang hari ini juga menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi. Mereka adalah terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad,  Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar. eno

Foto: Ketiga terdakwa perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (31/10/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry